User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 14/PJ.6/1997

                               TENTANG

          PELAKSANAAN SISMIOP DAN REALISASI PENERIMAAN PBB S/D TRIWULAN I TAHUN 1997/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data SISMIOP serta 
penilaian individu dengan sumber dana Biaya Operasional (BO) PBB tahun anggaran 1997/1998 dalam rangka 
perbaikan administrasi, peningkatan pokok ketetapan, peningkatan penerimaan PBB, serta memperhatikan 
realisasi penerimaan PBB sampai dengan akhir Triwulan I tahun 1997/1998, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Penentuan besarnya alokasi dana untuk masing-masing kegiatan didasarkan atas kriteria sebagai 
    berikut :
    a.  Usulan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PBB Kanwil DJP;
    b.  Perkiraan dana yang tersedia pada tahun anggaran 1997/1998;
    c.  Besarnya dana yang dialokasikan pada tahun anggaran 1996/1997;
    d.  Prioritas pelaksanaan kegiatan khususnya kegiatan SISMIOP.

2.  Alokasi dana BO PBB untuk pelaksanaan kegiatan pada kantor Saudara sebagaimana pada lampiran 1 
    adalah merupakan jumlah plafon dana yang tersedia;

3.  Para Kepala Kantor Pelayanan PBB agar segera menyusun rencana kerja untuk masing-masing 
    kegiatan, kemudian disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP setempat guna mendapatkan persetujuan 
    lebih lanjut;

4.  Dalam penyusunan rencana kerja setiap kegiatan dengan dana BO PBB agar memperhatikan :
    a.  Kegiatan pembentukan basis data diupayakan agar dapat meningkatkan pokok ketetapan, 
        memperluas cakupan wilayah, tertib administrasi, pemerataan pengenaan pajak dan 
        peningkatan pelayanan. Pemilihan alternatif pendataan agar tetap memperhatikan efisiensi 
        biaya yaitu mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan pendataan dengan cara penyebaran 
        SPOP Kolektif (SE-40/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996);
    b.  Biaya kegiataan pemeliharaan basis data dapat dipergunakan untuk kegiatan penyempurnaan 
        administrasi hasil pendataan sehubungan dengan adanya kegiatan pelayanan (penggambaran 
        peta blok dan lain-lain) disamping dipergunakan untuk kegiatan penyesuaian NJOP dan 
        perubahan data subjek/objek pajak (KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994);
    c.  Kegiatan intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan dan penerimaan meliputi :
        1). Kegiatan Intensifikasi penerimaan PBB;
        2). Penyelesaian ketetapan PBB;
        3). Penyelesaian keberatan/pengurangan;
        4). Perekaman tanda terima SPPT dan struk pembayaran STTS :
            -   Perekaman struk SPPT dapat dilakukan secara massal maupun perorangan;
            -   Perekaman struk pembayaran STTS diperhitungkan untuk biaya lembur 
                Rp. 15,-/OP.
        5). Pemberian biaya lembur petugas Operator Concole (OC) sebanyak 2 orang 
            @ Rp. 100.000,-/bulan. Petugas Operator Concole yang memperoleh biaya lembur 
            harus ada penunjukan dari KP PBB dengan Surat Keputusan.

5.  Pengelolaan keuangan pelaksanaan SISMIOP berpedoman pada :
    a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ.6/1995 tanggal 26 Desember 1995 
        perihal tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi 
        dan Bangunan (PBB).
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-10/PJ.13/1996 tanggal 31 Mei 1996 perihal 
        petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan Biaya 
        Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

6.  Meningkatkan pelaksanaan Penilaian individual terhadap obyek Non Standar dan Obyek Khusus 
    engan berpedoman kepada SE-29/PJ.6/1992 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknik Penilaian Obyek 
    PBB, SE 65/Pj.6/1993 tentang Daftar Biaya Komponen Bangunan untuk Obyek Non Standar, serta 
    SE-22/PJ.6/1996 tentang Laporan Penilaian Individual. Penentuan Objek Pajak yang akan dilakukan 
    penilaian individual agar memperhatikan besarnya biaya yang dipergunakan dengan perkiraan 
    peningkatan pokok ketetapan.

7.  Mengirimkan daftar obyek pajak khusus berikut Ketetapan terakhir sebagaimana contoh lampiran 2 
    ke Direktorat PBB untuk bahan evaluasi. Apabila dipandang perlu akan dilakukan bantuan penilaian 
    individual oleh Tim Penilai dari Kantor Pusat bersama-sama dengan pejabat fungsional KPPBB 
    setempat.
    Yang termasuk dalam kategori objek pajak khusus antara lain :
    1)  Objek Pajak yang nilai jualnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau lebih
    2). Objek pajak yang mempunyai karakteristik khusus atau unik seperti :
        a.  Lapangan golf (9 hole atau lebih)
        b.  Lapangan Udara
        c.  Pelabuhan Laut
        d.  Industri semen dan industri kimia
        e.  Bendungan/PLTA.

8.  Realisasi penerimaan PBB s/d akhir Triwulan I 1997/98 berjumlah Rp 367,9 milyar atau 14,7% dari 
    rencana penerimaan, dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 15,5%, persentase penerimaan 
    mengalami penurunan (rincian persektor seperti pada lampiran 3).

9.  Apabila dirinci perkembangan penerimaan per bulan dengan periode yang sama pada tahun lalu, 
    maka penerimaan bulan Juni 1997 untuk sektor pedesaan dan perkotaan menunjukan persentase 
    penerimaan terendah, penerimaan tahun lalu sebesar 4,0% sedangkan tahun ini sebesar 0,3%. Untuk 
    itu diminta perhatian Saudara agar segera meningkatkan upaya pemungutan antara lain :
    a.  Mempercepat penyelesaian produksi keluaran SPPT, STTS, DHKP bagi yang belum selesai.
    b.  Mempercepat penyampaian SPPT, STTS, DHKP kepada Wajib pajak bersama-sama dengan 
        Pemda TK II setempat.
    c.  Meningkatkan kegiatan pemungutan bersama sama dengan Tim Intensifikasi Tk II dalam 
        upaya merealisasikan penerimaan dari pokok ketetapan tahun berjalan dan sisa piutang pajak 
        tahun tahun sebelumnya yang masih bisa ditagih.
    d.  Meningkatkan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk 
        melaksanakan kewajiban pembayaran PBB, antara lain melaksanakan Pekan Panutan dan 
        sejenisnya.

10. Agar penggunaan dana BO PBB untuk seluruh kegiatan pada Kantor Saudara dapat dipergunakan 
    untuk mencapai hasil yang paling optimal.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/14pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1