peraturan:sedp:14pj.61992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.6/1992 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 1992/1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini sampaikan rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1992/1993 per sektor dan per Daerah Tingkat II yang disusun berdasarkan usulan Saudara. Sepenerimanya surat ini diminta Saudara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tk. I dan Tk. II setempat dalam rangka pencantuman angka Rencana Penerimaan tersebut ke dalam APBD dari masing- masing Daerah Tk. I dan Tk. II yang bersangkutan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/14pj.61992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1