User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        1 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.54/1998

                        TENTANG

  PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI TATA CARA PENERAPAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 
548/KMK.04/1997 TANGGAL 3 NOPEMBER 1997 DAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-34/PJ.54/1997 
                          TANGGAL 9 DESEMBER 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan atas pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.54/1997 
tanggal 9 Desember 1997 tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0 % (nol persen) yang dipercepat atas 
ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dan ketentuan-ketentuan mengenai proses 
restitusinya, dengan ini disampaikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Fasilitas pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat.
    Pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
    548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor   SE-34/PJ.54/1997 
    tanggal 9 Desember 1997 diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau 
    Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. 
    Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0 % (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET 
    yang berstatus sebagai produsen.

    Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang 
    PPN dengan tarif 10 %.

2.  Surat Keterangan PET.
    Penerbitan surat keterangan PET dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana 
    pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai PKP baik KPP domisili maupun KPP lokasi setelah menerima 
    rekomendasi PET dari Direktorat PPN dan PTLL. Dalam menerbitkan surat keterangan dimaksud agar 
    setiap KPP mencantumkan masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku yang tertera dalam Tanda 
    Pengenal Perusahaan Eksportir Tertentu (TPPET) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan 
    Perdagangan RI. Kantor Pelayanan Pajak setelah menerima rekomendasi dari Direktorat PPN dan 
    PTLL, menerbitkan Surat Keterangan PET, hanya kepada PET Produsen. Surat Keterangan PET agar 
    mempergunakan bentuk seperti contoh Lampiran I.

3.  Pengisian Faktur Pajak.
    Pengisian Faktur Pajak oleh PKP pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena 
    Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) 
    dengan tarif 0 %, tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 53/PJ./1994 
    tanggal 29 Desember 1994.

    Dalam Formulir Faktur Pajak Standar dibubuhi stempel/cap "PPN tarif 0 % eks Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997" dan pada "kolom PPN 10 % x Dasar Pengenaan Pajak" 
    dicantumkan jumlah nilai PPN yang seharusnya terutang. Stempel/cap agar mempergunakan bentuk 
    seperti contoh Lampiran II.

4.  Pengisian SPT Masa PPN.
    4.1.    SPT Masa untuk PKP Pemasok.
        Pengisian SPT masa PPN bagi PKP Pemasok atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau 
        Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Perusahaan 
        Eksportir Tertentu (PET) pada SPT Induk Formulir 1195 dilakukan dengan mencantumkan nilai 
        DPP pada kolom B.1.2.1. tidak dipungut/ditunda/ditangguhkan dan diberi catatan kaki dengan 
        huruf besar "EKS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 548/KMK.04/1997".

        Sedangkan rincian Pajak Keluaran atas penyerahan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1195 
        A.2 dan dalam kolom keterangan diberi catatan "eks Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        548/KMK.04/1997".

    4.2.    SPT Masa untuk PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET).
        Pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) atas pembelian /
        penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan 
        pembantu dari PKP Pemasok dicantumkan dalam SPT Induk Formulir 1195 pada kolom F 
        jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

        Sedangkan rincian Pajak Masukan atas pembelian/penyerahan tersebut dilaporkan   dalam 
        Formulir 1195 B.4 dan dalam keterangan diberi catatan "eks Keputusan Menteri Keuangan RI 
        Nomor 548/KMK.04/1997".

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/14pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1