User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.53/1996

                        TENTANG

               PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN BEA METERAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan Rencana Penerimaan Bea Meterai untuk masa-masa mendatang diminta 
perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Laporan hasil penjualan benda meterai dari Kantor Pos yang berada di wilayah Saudara agar 
    dilengkapi/dilampiri daftar nota debet penyetoran ke Rekening Kas Negara. Laporan bulanan 
    KPL.KPP.5.10 agar sudah mencerminkan angka-angka hasil penjualan yang telah disetorkan ke Kas 
    Negara.

2.  Untuk memantau kemungkinan beredarnya meterai palsu, diminta Saudara melakukan penelitian 
    terhadap benda meterai (semua jenis) yang beredar di wilayah Saudara dengan cara mengambil/
    meneliti beberapa sampling dan dicocokkan dengan benda meterai asli, (Contoh dan ciri-ciri meterai 
    yang asli lihat lampiran I).

3.  Guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekurangan/kelangkaan benda meterai, Saudara 
    diminta menghubungi Kepala Kantor Pos setempat, selain agar laporan mereka tentang hasil 
    penjualan benda meterai memenuhi persyaratan tersebut pada angka 1 (satu) di atas, juga agar 
    mereka melaporkan persediaan semua jenis benda meterai yang ada dalam persediaan mereka.

Untuk laporan persediaan yang pertama kali, diminta supaya melaporkan perkembangan persediaan selama 
bulan Januari s.d. Maret 1996 menurut contoh pada lampiran II.

Bentuk Laporan bulanan persediaan dan penjualan benda meterai masa mendatang (sebagai pengganti bentuk 
laporan yang dipakai selama ini) akan diatur tersendiri oleh Kantor Pusat PT Pos Indonesia bersama 
Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/14pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1