User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.52/1994

                        TENTANG

      KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 296/KMK.04/1994 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 
1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.

Keputusan Menteri Keuangan yang baru ini agar disebarluaskan kepada pihak yang terkait untuk dapat 
diketahui.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1.  Rumus penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sudah lebih sederhana 
    daripada rumus yang tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 
    tanggal 29 Desember 1989 sehingga akan lebih mudah dipahami baik oleh Wajib Pajak maupun oleh 
    aparat perpajakan.

2.  Hal-hal baru yang belum tertampung dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 
    tanggal 29 Desember 1989 seperti masalah pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP yang memasok 
    barang ke Kawasan Berikat/PKP EPTE, pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas 
    batangan yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tanggal 14 Januari 1994, telah ditampung dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan yang baru ini.

3.  Hal yang sangat penting yang perlu mendapat perhatian Saudara dan perlu segera disebarluaskan 
    kepada pengusaha yang terkait adalah ketentuan yang menegaskan bahwa Pajak Masukan atas 
    perolehan Barang Kena Pajak yang dipasok ke Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut, 
    dapat dikreditkan oleh PKP Pemasok walaupun PPN Pajak Keluaran yang terutang tidak dipungut.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/14pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1