User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.5/2001

                        TENTANG

                    PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 133a/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang 
Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pengelolaan dan penjualan Benda Meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia (Persero) melalui 
    seluruh Kantor Pos Pemeriksa (sesuai dengan lampiran 1) dengan kewajiban sebagai berikut :
    1.1.    Menyetorkan seluruh hasil penjualan Benda Meterai setiap hari ke rekening giro atas nama 
        Kas Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
        kedudukan Kantor Pos Pemeriksa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
    1.2.    Menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda Meterai yang dilampiri 
        dengan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atas hasil penjualan Benda Meterai kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa, 
        paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
    1.3.    Khusus Kantor Pos Pemeriksa yang berada di Jakarta, laporan bulanan penjualan dan 
        persediaan Benda Meterai disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara 
        dan Daerah.

2.  Dalam rangka pengawasan terhadap penjualan Benda Meterai, Kantor Pelayanan Pajak wajib 
    melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    2.1.    Mencocokan jumlah penjualan Benda Meterai yang tercantum pada laporan yang disampaikan 
        Kantor Pos Pemeriksa dengan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atas hasil penjualan Benda 
        Meterai, dan meneliti kode jenis setoran yang tercantum pada Surat Setoran Pajak tersebut.
    2.2.    Mencocokan lembar ketiga Surat Setoran Pajak atas hasil penjualan Benda Meterai dengan 
        lembar keduanya.
    2.3.    Menatausahakan laporan penjualan Benda Meterai beserta Surat Setoran Pajak atas hasil 
        penjualan Benda Meterai dengan baik.
    2.4.    Melakukan pemantauan terhadap kemungkinan beredarnya Benda Meterai palsu di tengah 
        masyarakat.

3.  Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan surat tegoran (sesuai dengan lampiran 2 atau lampiran 
    3) kepada Kantor Pos Pemeriksa dalam hal:
    3.1.    Kantor Pos Pemeriksa menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan Benda 
        Meterai melewati batas waktu yang ditentukan.
    3.2.    Kantor Pos Pemeriksa tidak langsung menyetorkan hasil penjualan Benda Meterai setiap hari 
        ke rekening giro atas nama Kas Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa.

4.  Untuk memantau persediaan Benda Meterai di wilayah kerjanya, Kantor Pelayanan Pajak wajib 
    melakukan verifikasi atas penjualan dan persediaan Benda Meterai bersama dengan Kantor Pos 
    Pemeriksa, dengan ketentuan sebagai berikut:
    4.1.    Verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dilakukan secara berkala setiap 3 bulan 
        sekali (triwulan) dalam tahun takwin dan harus mulai dilaksanakan paling lambat 21 hari 
        setelah berakhimya triwulan.
    4.2.    Hasil verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai dicantumkan dalam Berita Acara 
        yang ditandatangani kedua belah pihak.
    4.3.    Tembusan Berita Acara verifikasi penjualan dan persediaan Benda Meterai ditujukan kepada 
        Kantor Wilayah DJP, Direktorat PPN dan PTLL, dan Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero).

5.  Dalam rangka menghitung provisi atas penjualan Benda Meterai yang seharusnya dibayarkan kepada 
    PT Pos Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan laporan bulanan penjualan 
    dan persediaan Benda Meterai (sesuai dengan lampiran 4) dan laporan penerimaan Bea Meterai 
    (sesuai dengan lampiran 5) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tangga1
    20 setiap bulan.

6.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib menyampaikan laporan triwulan penjualan dan 
    persediaan Benda Meterai (sesuai dengan lampiran 6) dan laporan penerimaan Bea Meterai (sesuai 
    dengan lampiran 7) kepada Direktorat PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah 
    bulan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd


HADI POERNOMO
peraturan/sedp/14pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1