User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.51995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.5/1995

                        TENTANG

     KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 643/KMK.04/1994 TENTANG PEDOMAN 
         PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN 
    YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK. (SERI PPN 13 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 643/KMK.04/1994 
tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang 
Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1.  Pedoman ini dipergunakan untuk pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha yang melakukan 
    penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak sejak keputusan ini mulai berlaku.

2.  Rumus penghitungan besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali mengalami perubahan.
    dan lebih sederhana jika dibandingkan dengan rumus yang terdapat dalam Keputusan Menteri.   
    Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.

3.  Masa manfaat barang modal dalam Keputusan Menteri Keuangan ini ditentukan sebagai berikut :
    a.  untuk bangunan adalah 10 Tahun,
    b.  untuk barang modal lainnya adalah 5 Tahun,
    sedangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, masa 
    manfaat barang modal tidak ditentukan melainkan sesuai dengan penggolongan masa manfaat barang 
    modal yang bersangkutan.

4.  Perbedaan dalam penatausahaan hasil penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat 
    dikreditkan adalah sebagai berikut :
    a.  Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994, harus 
        dibayar kembali.
    b.  Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, 
        tidak harus dibayar kembali, melainkan diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah 
        berakhirnya tahun buku.

5.  Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang 
    pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak untuk masa sebelum 1 Januari 1995 tetap
    berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/14pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1