User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                           NOMOR SE - 14/PJ.51/1997 

                        TENTANG

                     JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN 
               (PENYEMPURNAAN KE-6 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95) 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kemiri kupas, dengan 
ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 4 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa hasil 
    tanaman perkebunan yang berupa buah seperti kelapa, kelapa sawit, kopi, kakao, lada, panili, kapuk, 
    dan sejenisnya yang diambil langsung dari sumbernya termasuk jenis barang yang tidak dikenakan 
    PPN. Oleh karena kemiri daging (kemiri kupas) adalah buah kemiri yang telah mengalami proses 
    pengupasan, maka kemiri daging tersebut bukan termasuk hasil tanaman perkebunan yang diambil 
    langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

2.  Pengusaha atau petani yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan kemiri kupas dengan 
    jumlah peredaran bruto Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau lebih, wajib 
    melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan dengan pengukuhan 
    tersebut Pengusaha berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kemiri kupas tersebut.

    Pengusaha kecil atau petani kecil yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan kemiri kupas 
    dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) 
    namun memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga wajib memungut, menyetor, 
    dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan kemiri kupas 
    tersebut.

3.  Apabila di wilayah kerja Saudara terdapat pengusaha atau petani sebagaimana dimaksud dalam butir 
    2 di atas, maka pengusaha atau petani tersebut agar dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/14pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1