User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.51/1992

                        TENTANG

               PENGUSAHA OPTIK SEBAGAI PKP (SERI PPN - 181)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini disampaikan rekaman Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1030/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 
tentang Pengusaha Optik sebagai PKP yang ditujukan kepada Pengurus Gabungan Pengusaha Optik Indonesia 
(GAPOPIN), untuk Saudara jadikan pedoman dalam menangani masalah yang sama. Dalam Surat tersebut 
antara lain dinyatakan bahwa :

1.  Pengusaha Optik sebagai PKP adalah dalam statusnya sebagai Pabrikan/perakit kaca mata/ lensa 
    optik, atau importir atau penyalur/distributor, atau pedagang besar sehingga batasan sebagai PKP 
    tidak dikaitkan dengan peredaran bruto Rp 1 Milyar setahun.

2.  Peredaran bruto Rp 1 Milyar setahun seperti dimaksud dalam PP No. 75 TAHUN 1991 jo Keputusan 
    Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 adalah batasan yang 
    dimaksudkan hanya untuk pengusaha yang semata-mata berusaha sebagai Pedagang Eceran. 
    Dengan perkataan lain hanya untuk pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan perdagangan 
    secara eceran dan tidak melakukan kegiatan lain seperti pabrikasi (menggosok lensa kaca mata, 
    menyetel dan merakit), atau impor, atau perdagangan besar.

3.  Terhitung mulai 1 April 1992 Pengusaha Optik/Toko Kaca Mata harus mendaftarkan diri sebagai PKP 
    dengan KLU Pabrikan atau Importir (dalam hal tidak melakukan kegiatan pabrikasi). Dengan 
    dikeluarkannya Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1030/PJ.51/1992 tanggal 6 Juni 1992 maka, 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 (Seri PPN-26) 
    dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan kepada Saudara untuk disebarluaskan kepada para pengusaha Optik/
Toko Kaca Mata yang ada di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/14pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1