User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.511990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.51/1990

                               TENTANG

           PENGUKUHAN PENGUSAHA AGEN SDSB SEBAGAI PKP (SERI PPN-167)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 telah berlaku secara efektif sejak tanggal
    1 April 1989. Namun demikian hingga kini disinyalir masih banyak pengusaha di bidang Jasa 
    Keagenan yang belum terdaftar sebagai PKP antara lain jasa keagenan SSDB (Sumbangan Sosial 
    Dermawan Berhadiah). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 
    28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 
    27 Maret 1989 butir 3 huruf j, atas penyerahan Jasa Keagenan terutang PPN. Oleh karenanya maka 
    sesuai dengan Pengumuman tersebut, penyerahan jasa keagenan SDSB adalah merupakan 
    penyerahan jasa yang terutang PPN.

2.  Khusus mengenai jasa keagenan SDSB ini hendaknya dibedakan antara Pengelola SDSB selaku suatu 
    badan yang bergerak di bidang pengumpulan dana untuk pelayanan sosial yang menurut Pasal 1 
    angka 2 huruf b PP Nomor 28 TAHUN 1988 dikecualikan dari pengenaan PPN, dengan Perusahaan Agen 
    SDSB yang memperoleh imbalan (komisi) atas penyerahan Jasa Keagenannya. PPN terutang atas 
    penyerahan jasa keagenannya. Dasar Pengenaan Pajak adalah imbalan (komisi) yang diterima oleh 
    para agen SDSB tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Perusahaan Agen SDSB yang berada di wilayah KPP 
    masing-masing harus segera dikukuhkan menjadi PKP. Pengukuhan menjadi PKP dapat ditetapkan 
    mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990. PPN yang terutang selama para agen SDSB belum terdaftar 
    sebelum tanggal 1 Juli 1990, dapat ditiadakan. Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan 
    kegiatan usaha sebagai Agen SDSB, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Demikian untuk diketahui, dan penegasan ini harap Saudara sebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-
masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/14pj.511990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1