User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.451993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.45/1993

                        TENTANG

                CAP (STEMPEL) TANGGAL TANDA TERIMA SURAT KEBERATAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari pengalaman dalam mengikuti sidang banding di Majelis Pertimbangan Pajak, sering timbul permasalahan 
mengenai tanggal berapa sebenarnya surat keberatan diterima di Kantor Pelayanan Pajak. Wajib Pajak dalam 
banding di Majelis Pertimbangan Pajak dapat menunjukkan tanggal diterimanya surat keberatan di Kantor
Pelayanan Pajak lebih awal dari tanggal surat keberatan yang menjadi dasar keputusan Direktur Jenderal
Pajak, sehingga keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diterbitkan telah melampaui jangka waktu 12 
bulan dan oleh karenanya keberatan Wajib Pajak seharusnya diterima.

Hal ini terjadi karena tanggal penerimaan surat keberatan yang tertera pada tembusan surat keberatan yang
dipegang oleh Wajib Pajak lebih awal dari tanda terima yang tertera pada asli surat keberatan yang terdapat
di Tata Usaha Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian terdapat 2 (dua) tanggal penerimaan surat
keberatan dan 2 (dua) cap yang diparaf, tanpa dapat diselusuri lebih lanjut siapa petugas sebenarnya yang 
menerima surat keberatan, memberi cap dan tanggal tanda terima serta membubuhi paraf atas surat 
keberatan tersebut.

Untuk menghindari agar hal tersebut di atas tidak terulang kembali maka dengan ini diminta kepada para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan surat-
surat keberatan, yaitu :
1.  Setiap surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya melalui 
    pos tercatat harus diterima oleh petugas Sekretariat/petugas loket umum Kantor Pelayanan Pajak
    yang ditunjuk;

2.  Surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya harus diberi
    "tanda terima surat keberatan" dengan cara membubuhkan cap (stempel) tanggal/tanda terima surat 
    keberatan yang dibuat secara seragam dengan bentuk dan ukuran seperti contoh terlampir disebelah 
    kanan atas pada surat keberatan, baik yang untuk Kantor Pelayanan Pajak maupun yang untuk 
    pertinggal Wajib Pajak yang bersangkutan.

3.  Petugas penerima surat keberatan yang ditunjuk diwajibkan untuk mengisi kolom nomor agenda,
    tanggal, nama, pangkat/golongan, NIP dan membubuhi tanda tangan pada kolom yang tersedia pada
    cap tanda terima seperti contoh 1 terlampir. Disamping memberi cap tanda terima, petugas yang 
    bersangkutan juga membubuhi cap khusus yang menunjukkan tanggal serta jam saat penerimaan 
    surat keberatan tersebut seperti contoh 2 terlampir.

4.  Tanggal penerimaan surat keberatan tersebut maupun tanggal pengiriman surat keberatan melalui 
    pos tercatat adalah merupakan tanggal penerimaan surat keberatan yang menjadi dasar penentuan
    jangka waktu 3 bulan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    dan batas waktu penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983.

5.  Selain itu perlu juga diketahui bahwa Majelis Pertimbangan Pajak dalam menghitung batas waktu
    pemasukan Surat Keberatan/Surat Permohonan Banding dan batas waktu penerbitan Surat Keputusan 
    atas keberatan berpendapat sebagai berikut :
    -   Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Undang-
        undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal 
        ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima.

        Contoh  :   Surat ketetapan diterbitkan tanggal 15 Juni 1980. Batas waktu surat 
                keberatan diterima Kantor Pelayanan Pajak dihitung sampai dengan tanggal 
                15 September 1980.

    -   Batas waktu pemasukan surat permohonan banding 3 bulan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah 
        tanggal surat Keputusan Keberatan diterbitkan sampai dengan tanggal surat permohonan 
        banding diterima Majelis Pertimbangan Pajak.

        Contoh  :   Surat Keputusan Keberatan diterbitkan tanggal 20 Maret 1983. Batas waktu 
                surat permohonan banding diterima Majelis Pertimbangan Pajak dihitung 
                sampai dengan tanggal 20 Juni 1983.

    -   Batas waktu penyelesaian keberatan 12 bulan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung dari tanggal surat keberatan diterima Kantor Pelayanan Pajak 
        sampai dengan sehari sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

        Contoh  :   Surat keberatan diterima Kantor Pelayanan Pajak tanggal 16 Agustus 1990. 
                Batas waktu penerbitan Surat Keputusan Keberatan dihitung sampai dengan 
                tanggal 15 Agustus 1991.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.22/1987
tanggal 26 Maret 1987 pada angka romawi II butir 2 tidak berlaku lagi.

Demikian untuk Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/14pj.451993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1