User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.43/2001

                        TENTANG

       PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-333/PJ/2001 TANGGAL 3 MEI 2001 
                 TENTANG PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA 
                      PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan 
beberapa hal yang perlu perhatian sebagai berikut:
1)  Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa dengan 
    cara membeli anuitas seumur hidup, peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun 
    secara sekaligus sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana 
    diatur dalam PP Nomor 149 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001. 
    Dengan demikian pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun, perusahaan asuransi jiwa 
    tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
2)  Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut maka Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/14pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1