peraturan:sedp:14pj.432001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.43/2001 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-333/PJ/2001 TANGGAL 3 MEI 2001 TENTANG PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan beberapa hal yang perlu perhatian sebagai berikut: 1) Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup, peserta dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun secara sekaligus sehingga Dana Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 149 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001. Dengan demikian pada saat peserta menerima hak atas manfaat pensiun, perusahaan asuransi jiwa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21. 2) Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/14pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1