User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.431992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.43/1992

                        TENTANG

          PENGERTIAN "BADAN-BADAN LAIN" SEBAGAI PEMUNGUT PPh PASAL 22

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian "badan-badan lain" sebagai pemungut 
PPh Pasal 22 yang dimaksud pada Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan No 382/KMK.04/1989 tanggal 
20 April 1989, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  ''Badan-badan lain" yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas tidak 
    terbatas pada bank-bank pemerintah serta perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
    dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saja, tetapi meliputi semua badan sepanjang badan dimaksud 
    melakukan pembayaran untuk barang dan atau jasa dari belanja Negara atau belanja Daerah. Badan-
    badan tersebut wajib memungut PPh Pasal 22, dan untuk itu tidak ada penunjukan khusus sebagai 
    pemungut PPh Pasal 22. 

2.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan PPh 
    Pasal 22 oleh badan-badan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas. Kepada badan-badan 
    dimaksud yang belum melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 supaya diberi penjelasan dan tuntunan 
    seperlunya.

Demikian agar menjadi maklum dan mendapat perhatian seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/14pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1