User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.421991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.42/1991

                               TENTANG

                             SPT KEMPOS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan data-data yang diketahui dari hasil peninjauan tanggal 31 Maret 1991 di beberapa Kantor 
Pelayanan Pajak, SPT tahunan PPh tahun 1990 yang tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak (SPT 
Kempos) mencapai jumlah yang cukup besar dan dipandang perlu untuk dilakukan verifikasi lapangan untuk 
mengetahui sebab-sebabnya. Oleh karena itu diinstruksikan kepada Saudara untuk melakukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Melakukan verifikasi lapangan terhadap WP sebanyak 10% (sepuluh persen) dari SPT Kempos yang 
    dipilih secara acak (sampling).
    Daftar Wajib Pajak sampling 10% yang akan diverifikasi lapangan itu hendaklah dibuat dalam suatu 
    rencana verifikasi lapangan, dan harus terlebih dahulu disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    (KPP).

2.  Surat Perintah verifikasi lapangan diterbitkan oleh kepada KPP yang bersangkutan.

3.  Langkah-langkah yang diambil dan dicantumkan dalam laporan hasil verifikasi antara lain :
    a.  Mencocokkan alamat Wajib Pajak dengan data intern, dengan memperhatikan :
        -   Apakah dalam SPT terdahulu WP telah melaporkan perubahan alamat;
        -   Apakah WP telah mengajukan permohonan pindah alamat (KPU 21, KPU 21A);
        -   Apakah ada perubahan data WP pada Buku Register Perubahan Data (KPU 13A);
        -   Apakah ada pemberitahuan perubahan data dari seksi DAI (KPU 19, KPU 21C);
        -   Lihat data intern/ekstern lainnya.
    b.  Apakah Wajib Pajak masih berdomisili pada alamat lama; apabila tidak maka segera 
        menghubungi Instansi/RT/RW setempat untuk ditelusuri lebih lanjut alamatnya yang baru.
    c.  Apakah Wajib Pajak masih ada (masih hidup) bagi WP Perseorangan atau masih aktif (bagi 
        WP Badan).
    d.  Dalam hal diketahui; bahwa Wajib Pajak masih hidup atau masih aktif maka kepada Wajib 
        Pajak supaya diberikan SPT.
        Apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia, SPT diserahkan kepada ahli waris-nya. Apabila 
        Wajib Pajak sudah tidak aktif lagi, maka WP tersebut diusulkan menjadi "WP NON EFEKTIF".
    e.  Apabila alamat Wajib Pajak setelah ditelusuri masih tidak diketemukan atau ternyata sudah 
        meninggal/bubar, maka atas Wajib Pajak tersebut diusulkan "HAPUS".

4.  Penanggung jawab pelaksana penelitian SPT Kempos di KPP adalah Kasi Pen/Ver dan Kasi TUP.
    Pengawas pelaksana penelitian SPT Kempos di tingkat Kanwil DJP adalah Kabid PPh bersama Kabid 
    IAP.
    Pengawas pelaksanaan penelitian SPT Kempos di tingkat Kantor Pusat DJP adalah Direktorat PPh 
    bersama Direktorat Rikpa dan PDIP.

5.  Hasil penelitian SPT Kempos supaya dilaporkan paling lambat tanggal 31 Juni 1991 ke Kanwil DJP 
    atasannya dan ditembuskan ke Kantor Pusat DJP, dengan memakai model laporan seperti terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/14pj.421991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1