peraturan:sedp:14pj.41996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.4/1996 TENTANG PENEGASAN MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memudahkan pengawasan terhadap pembuatan laporan Bidang PPh di tingkat KPP dan Kanwil, maka perlu diatur pejabat yang akan bertanggung jawab atas kewajiban untuk membuat laporan bidang PPh sebagai berikut : JENIS LAPORAN PENANGGUNG JAWAB --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. KPL-KPP 4.1-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing 2. KPL-KPP 4.2-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing. 3. KPL-KPP 4.3-96 Kasi Penerimaan dan Keberatan. 4. KPL-KPP 4.4-96 Kasi Penerimaan dan Keberatan. 5. KPL-KPP 4.5-96 Kasi Penerimaan dan Keberatan. 6. KPL-KPP 4.6-96 Kasi yang menangani Fiskal Luar Negeri. 7. KPL-KPP 4.7-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing. 8. KPL-KPP 4.8-96 Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing. 9. KPL-KW 4.1-96 Kabid PPh. 10. KPL-KW 4.2-96 Kabid PPh. 11. KPL-KW 4.3-96 Kabid PPh. 12. KPL-KW 4.4-96 Kabid PPh. 13. KPL-KW 4.5-96 Kabid PPh. 14. KPL-KW 4.6-96 Kabid yang menangani Fiskal Luar Negeri. 15. KPL-KW 4.7-96 Kabid PPh. 16. KPL-KW 4.8-96 Kabid PPh. Khusus untuk KPL-KW 4.6-96, berhubung laporan Kanwil bukan merekap laporan KPP, maka pemasukannya adalah tanggal 10 sesuai dengan petunjuk pengisian. Demikian untuk dilaksanakan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/14pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1