User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.41996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 April 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.4/1996

                        TENTANG

              PENEGASAN MENGENAI SISTEM DAN BENTUK LAPORAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memudahkan pengawasan terhadap pembuatan laporan Bidang PPh di tingkat KPP dan Kanwil, 
maka perlu diatur pejabat yang akan bertanggung jawab atas kewajiban untuk membuat laporan bidang PPh 
sebagai berikut :

    JENIS LAPORAN               PENANGGUNG JAWAB
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.  KPL-KPP 4.1-96      Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing
2.  KPL-KPP 4.2-96      Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
3.  KPL-KPP 4.3-96      Kasi Penerimaan dan Keberatan.
4.  KPL-KPP 4.4-96      Kasi Penerimaan dan Keberatan.
5.  KPL-KPP 4.5-96      Kasi Penerimaan dan Keberatan.
6.  KPL-KPP 4.6-96      Kasi yang menangani Fiskal Luar Negeri.
7.  KPL-KPP 4.7-96      Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
8.  KPL-KPP 4.8-96      Kasi PPh di KPP, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.
9.  KPL-KW 4.1-96       Kabid PPh.
10. KPL-KW 4.2-96       Kabid PPh.
11. KPL-KW 4.3-96       Kabid PPh.
12. KPL-KW 4.4-96       Kabid PPh.
13. KPL-KW 4.5-96       Kabid PPh.
14. KPL-KW 4.6-96       Kabid yang menangani Fiskal Luar Negeri.
15. KPL-KW 4.7-96       Kabid PPh.
16. KPL-KW 4.8-96       Kabid PPh.

Khusus untuk KPL-KW 4.6-96, berhubung laporan Kanwil bukan merekap laporan KPP, maka pemasukannya 
adalah tanggal 10 sesuai dengan petunjuk pengisian.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/14pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1