User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.412002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.41/2002

                        TENTANG

            PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-171/PJ./2002 
             TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 
                   BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tanggal 
28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Barang-barang konsumsi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 
    Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah barang-barang yang dijual langsung 
    kepada konsumen akhir, kecuali kendaraan bermotor dan makanan yang disajikan atau dijual di 
    restoran.

2.  Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu 
    adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari 
    masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).

3.  a.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu 
        menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor   Pelayanan 
        Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/
        penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib 
        Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi;
    b.  Dalam hal pengukuhan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu di KPP Lokasi 
        sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum dicabut, tetap di perlakukan sebagai Wajib Pajak 
        Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur dalam KEP-171/PJ./2002 tanggal 
        28 Maret 2002.

4.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi dikukuhkan sebagai pengusaha Tertentu pada tahun pajak 
    berjalan, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) sebesar 2% wajib dibayar mulai 
    masa pajak pengukuhan. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (1) yang telah dibayar untuk 
    bulan-bulan sebelum pengukuhan, diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Pajak 
    Penghasilan tahun pajak bersangkutan. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ayat (7) untuk 
    tahun pajak selanjutnya adalah sesuai dengan KEP-171/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.

5.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-23/PJ.41/2001 tanggal 16 Juli 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO


Tembusan :
1.  Inspektur Jenderal Pajak Departemen Keuangan ; 
2.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 
4.  Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/14pj.412002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1