User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.412000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Juni 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.41/2000

                          TENTANG

             BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-156/PJ./2000 
tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) 
sebagaimana terlihat dalam fotokopy terlampir, demi kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Terhadap Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban Pajak Penghasilan pada saat bertolak 
    ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tanggal 
    27 Desember 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar 
    Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 TAHUN 1999 
    tanggal 22 September 1999, yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : KEP-37/PJ./1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-132/PJ./1998 diantaranya diatur sebagai berikut :
    a.  Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri wajib mengajukan Surat Permohonan bebas 
        Fiskal Luar Negeri.
    b.  Setelah dilakukan penelitian oleh Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di 
        pelabuhan pemberangkatan dan telah memenuhi persyaratan untuk dibebaskan dari 
        kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan, maka Petugas UPFLN menerbitkan SKBFLN.

2.  Formulir SKBFLN tersebut pada angka 1 di atas adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-156/PJ./2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat 
    Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri.

3.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir 
    SKBFLN, pencetakan formulir SKBFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak.

4.  Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan 
    Formulir SKBFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.

5.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan-penegasan lain mengenai hal-hal tersebut 
    di atas sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini masih tetap berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/14pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1