User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.41/1995

                        TENTANG

       PENEGASAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENEBUSAN BAHAN BAKAR PREMIX. 
                    (SERI PPh UMUM NOMOR 5)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
    Sehubungan dengan masih ada keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-02/PJ.41/1995 tanggal 8 Februari 1995 tentang pembayaran PPh Pasal 25 atas penebusan bahan bakar 
Premix, maka dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 4, SE-02/PJ.41/1995 bahwa formula untuk menghitung besarnya Pajak
    Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang disetor berkenaan dengan penebusan Premix ditentukan sebagai 
    berikut :
    1.1.    SPBU Swastanisasi :
        Premix : 0,3% dari penjualan atau Rp. 2.610,00/KL
    1.2.    SPBU Pertamina    :
        Premix : 0,25% dari penjualan atau Rp. 2.175,00/KL
    Penghitungan tersebut didasarkan atas harga jual dari PT. Elnusa sebesar Rp. 870,00 per liter.

2.  Dengan mengantisipasi terhadap adanya perubahan dan perbedaan harga jual dari masing-masing 
    anggota Perusahaan-perusahaan Penyedia Premix (P3 Premix) dan untuk memudahkan perhitungan, 
    besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25/Pasal 22 yang harus disetor berkenaan dengan penebusan 
    Premix ditetapkan menjadi :
    2.1.    SPBU Swastanisasi :
        Premix : 0,3% dari harga penjualan
    2.2.    SPBU Pertamina    :
        Premix : 0,25% dari harga penjualan

Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU, agen/dealer
yang menyalurkan bahan bakar Premix di Wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/14pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1