User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.32/1989

                        TENTANG

               PPN ATAS JASA INSTALATIR LISTRIK (SERI PPN -157)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPN atas penyerahan jasa instalatir listrik dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan pada huruf 1 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: 
    Peng-139/PJ. 63/1989, jasa instalatir listrik termasuk dalam kelompok jasa tehnik, oleh karena itu 
    atas penyerahan jasa instalatir listrik terutang PPN terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988.

2.  Termasuk dalam pengertian jasa instalatir listrik adalah jasa untuk perbaikan, penyambungan, 
    pemasangan, pemeriksaan, pengujian instalasi, dan sebagainya di bidang instalasi listrik baik secara
    terpisah maupun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan pemborongan bangunan 
    dan barang tidak bergerak lainnya.

3.  Semua pengusaha jasa instalatir listrik harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali 
    pengusaha yang tergolong Pengusaha Kecil yang tidak menyerahkan jasa instalatir listrik kepada 
    Badan-badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPn. BM sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Pengukuhan mulai berlaku sejak diterimanya permohonan. Apabila 
    PPN telah dipungut oleh Pemungut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 
    1988, maka pengukuhan mulai berlaku sejak tanggal pemungutan terjadi, karena untuk keperluan 
    pemungutan PPN rekanan harus sudah dikukuhkan menjadi PKP.
    Apabila dari hasil pemeriksaan atau konfirmasi Faktur Pajak kemudian ternyata bahwa PPN telah 
    ditagih dan telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pengusaha jasa instalatir listrik yang belum dikukuhkan 
    menjadi PKP, maka PPN yang terlanjur dipungut harus disetor ke Kas Negara disertai sanksi Pasal 14 
    ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, dan berdasarkan Pasal 9 ayat 98) huruf a Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 Pajak Masukan yang telah dibayar sebelum pengukuhan tidak dapat 
    dikreditkan.

4.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 07/PJ.32/ 1986  
    tanggal 29 September 1986 butir 2 dan 3 dinyatakan tidak berlaku.

5.  Semua kebijaksanaan yang telah Saudara ambil yang tidak sesuai dengan penegasan ini, supaya 
    segera disesuaikan. Untuk itu Saudara diminta segera memberitahukan penegasan ini kepada 
    pengusaha instalatir listrik, baik yang tergabung maupun yang tidak tergabung dalam asosiasi di 
    wilayah tugas Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/14pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1