User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Mei 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.32/1987

                        TENTANG

                  PENGERTIAN FAKTUR PAJAK ASLI (SERI PPN - 99)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Faktur Pajak Asli (Pajak Masukan) 
terutama dalam kaitannya dengan penyelesaian restitusi (pengembalian) PPN dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984
    tentang bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak disebutkan bahwa 
    Faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :
    lembar ke 1     :   untuk pembeli atau penerima jasa sebagai bukti Pajak Masukan;
    lembar ke 2     :   untuk PKP (Penjual) sebagai bukti Pajak Keluaran.

    Dengan demikian maka Faktur Pajak lembar ke 1 tersebut diatas diterima pembeli atau penerima 
    jasa adalah Faktur Pajak Asli sebagai bukti Pajak Masukan.

2.  Dalam surat edaran tanggal 25 Mei 1985 No. SE-41/PJ.3/ 1985 perihal prosedur dan administrasi 
    restitusi PPN (SERI PPN-50) ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan restitusi 
    harus melampirkan salinan/foto copy Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan. Untuk menguji keabsahan 
    foto copy Faktur Pajak dapat diminta kepada PKP untuk memperlihatkan Faktur Pajak Aslinya (yaitu 
    Faktur Pajak yang diterima oleh PKP/Pembeli dari PKP/Penjual seperti Faktur Pajak lembar ke 1 
    tersebut pada butir diatas dan/atau PPUD yang diterima PKP sebagai bukti pembayaran PPN atas 
    impor dan lain-lain) untuk dicocokkan dengan salinan/foto copy yang diserahkan oleh Pengusaha 
    Kena Pajak.

Demikianlah penegasan mengenai pengertian Faktur Pajak Asli dalam kaitannya dengan permohonan 
restitusi PPN untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sedp/14pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1