User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       9 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 14/PJ.321/1991

                               TENTANG

     KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992 dengan 
menunjuk surat Bapak Presiden Nomor : S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada 
Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
Batubara antara PN Tambang Batubara dengan :
1.  Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
2.  Utah Exploration Inc.;
3.  Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.,

berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam
perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan 
dalam undang-undang perpajakan berlaku secara umum.
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur
secara khusus dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dimaksud.

Demikian pula terhadap Perjanjian Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan oleh 
Presiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud 
dalam Surat Edaran ini.

Demikian harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/14pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1