User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.31984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 14/PJ.3/1984

                        TENTANG

   ATURAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO.: 431/KMK.04/1984 TANGGAL 11 MEI 1984. 
                           (SERI PPN - 15)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 431/KMK.04/1984 tanggal 
11 Mei 1984 tentang "Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan atau dilampirkan pada Surat 
Pemberitahuan Masa" perlu di berikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditetapkan bahwa Pengusaha 
    Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah 
    akhir Masa Pajak (akhir bulan) dengan menggunakan SPT-Masa (bentuk KP PPN 3A).

    Dengan demikian SPT-Masa harus disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi 
    Pajak dimana wajib pajak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling 
    lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

    Bila Pengusaha Kena Pajak adalah pabrikan suatu Barang Kena Pajak yang di kenakan Pajak 
    Penjualan Barang Mewah, maka disamping SPT-Masa (KP PPN 3A), Pengusaha Kena Pajak juga harus 
    menyampaikan Pemberitahuan Penyerahan Barang Mewah (bentuk KP PPN 3B) bersamaan dengan 
    penyampaian SPT-Masa.

2.  Pada SPT-Masa harus dilampirkan Surat Setoran bentuk KPU 8A (lembar ke-3 warna merah muda).
    Bila Pengusaha Kena Pajak adalah pabrikan Barang Kena Pajak yang di kenakan PPn. Barang 
    Mewah, maka harus dibuat surat setoran tersendiri untuk pembayaran PPn. atas Barang Mewah (juga 
    dengan formulir setoran bentuk KPU 8A) dan lembar ketiga surat setoran ini dilampirkan pada 
    Pemberitahuan Penyerahan Barang Mewah.

3.  Untuk tidak memberatkan Pengusaha Kena Pajak, maka kewajiban melampirkan Daftar Ringkasan 
    Pembelian (bentuk KP PPN 2B) dan Daftar Ringkasan Penjualan (bentuk KP PPN 2C) untuk tahun 
    pertama mulai berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 cukup dilakukan pada setiap 
    triwulan, yaitu pada SPT-Masa bulan Maret, Juni, September dan Desember.

    Daftar Ringkasan triwulanan tersebut diatas meliputi laporan pembelian/penjualan masa 3 bulan.

    Sebagai contoh, Daftar Ringkasan Pembelian/Penjualan yang dilampirkan pada SPT-Masa bulan Maret 
    meliputi pembelian/penjualan bulan Januari sampai dengan Maret, sedang Daftar Ringkasan bulan 
    Juni meliputi bulan April sampai dengan Juni dan seterusnya.

    Perlu ditegaskan bahwa pembelian yang harus dilaporkan dalam Daftar Ringkasan adalah semua 
    pembelian Barang Kena Pajak yang jumlah Pajak Masukannya dikreditkan terhadap Pajak Keluaran 
    untuk masa-masa pajak yang bersangkutan.

    Jumlah penjualan yang harus dilaporkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan adalah penjualan kepada 
    Pengusaha Kena Pajak saja.

    Penjualan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak tidak perlu dilaporkan dalam Daftar Ringkasan 
    Penjualan.

    Namun demikian perlu diingatkan bahwa atas semua Penjualan Barang Kena Pajak (Penyerahan 
    Kena Pajak) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, baik penjualan kepada Pengusaha Kena 
    Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilainya.

4.  Sejalan dengan ketentuan tersebut pada Butir 3 mengenai Daftar Ringkasan Penjualan, maka setiap 
    Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan kepada PKP-pembeli 
    harus lengkap dengan NPWP dari PKP-pembeli ybs, karena NPWP masing-masing PKP-pembeli ini 
    harus dicantumkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan.

    Untuk penjualan kepada pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak dianjurkan supaya Faktur Pajaknya 
    diisi dengan lengkap, meskipun Faktur Pajak ini tidak dilaporkan dalam Daftar Ringkasan Penjualan.

5.  Demikianlah pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    431/KMK.04/1984 untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sedp/14pj.31984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:22 by 127.0.0.1