User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.3131991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 14/PJ.313/1991

                               TENTANG

                PETUNJUK PENERBITAN KEPUTUSAN PERSETUJUAN/PENOLAKAN 
        PERMOHONAN PERUBAHAN TAHUN BUKU/TAHUN PAJAK DARI WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, salah satu syarat 
pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat azas. Termasuk dalam 
pengertian taat azas dalam pembukuan adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Oleh 
karena itu sesuai Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 7 TAHUN 1983, pada dasarnya Wajib Pajak tidak diperbolehkan 
mengubah tahun buku/tahun pajak sesuka hati mereka, karena dikhawatirkan kemungkinan terjadinya 
penggeseran laba atau rugi perusahaan, sedemikian rupa sehingga merugikan penerimaan pajak.

Namun demikian, dalam keadaan tertentu Wajib Pajak terpaksa harus mengubah periode pembukuannya,
sehingga tidak konsisten dengan periode pembukuan tahun sebelumnya. Sesuai dengan pasal 12 ayat (2) 
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Wajib Pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih 
dulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Untuk maksud tersebut Wajib Pajak harus 
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak, yang dalam hal ini kepada kepala 
KPP karena wewenang pemberian Keputusan Persetujuan/Penolakan Perubahan tahun buku/tahun pajak 
tersebut telah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai dengan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor: KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 8 Juni 1991.

Persetujuan atas permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut, pelaksanaannya harus didasarkan 
atas hal-hal :
1.  Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1.1.    SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.
    1.2.    Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus 
        sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan 
        mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.
    1.3.    Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
        Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan dimaksud harus 
        memenuhi syarat sebagai berikut :
                a.  Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi 
            kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun 
            buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian 
            bagi perusahaan.
            b.  Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan 
            dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan 
            datang.
                    Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak 
            tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP 
            supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak akan 
            memberitahukan kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SK Persetujuan atau SK 
            Penolakan.
                c.  Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan
            penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

    Ketentuan seperti tersebut pada butir 1.3. huruf a, b dan c harus dituangkan dalam bentuk surat 
    pernyataan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

2.  Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam
    jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi 
    persyaratan angka 2 di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak (Contoh terlampir).

3.  Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah 
    diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan 
    Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak (Contoh terlampir).

4.  Sehubungan dengan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya
    Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru 
    akan dilakukan pemeriksaan oleh UPP. Oleh karena itu tindasan Keputusan Persetujuan supaya
    dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPP terkait.

5.  Kepala UPP segera melakukan pemeriksaan setelah SPT Wajib pajak yang bersangkutan dimasukkan.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/14pj.3131991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1