User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.31/2003

                        TENTANG

   PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PEMBERI KERJA BAGI SELURUH PEGAWAI DI TEMPAT KERJA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan 
Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan 
Kenikmatan di Daerah Tertentu Serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat 
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000, yang 
    dimaksud dengan penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan 
    minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk 
    dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja.

2.  Ketentuan definisi tersebut pada prinsipnya lebih menekankan pada aktivitas "penyediaan makanan 
    dan minuman bagi para pegawai perusahaan di tempat kerja", sehingga tidak mutlak harus "seluruh 
    pegawai perusahaan termasuk dewan direksi dan dewan komisaris makan dan minum di tempat 
    kerja". Apabila terdapat sejumlah pegawai yang tidak dapat memanfaatkan atau tidak memperoleh 
    fasilitas in-natura tersebut di tempat kerja karena sifat pekerjaannya tidak memungkinkan (seperti : 
    para pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya), maka adanya hal 
    tersebut saja tidak membatalkan pemenuhan persyaratan sesuai prinsip tersebut di atas.

3.  Dengan demikian, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut di atas tetap dapat diberlakukan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan kepada para Wajib 
Pajak di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/14pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1