peraturan:sedp:14pj.221989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.22/1989 TENTANG PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto. Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. WAHONO
peraturan/sedp/14pj.221989.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1