User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  10 Maret 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.22/1988

                        TENTANG

            PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG ASING

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan sehubungan dengan penggunaan pembukuan 
dalam mata uang asing, bersama ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-
undang nomor 6 TAHUN 1983 maka pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dalam huruf Latin, 
angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan 
Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dengan demikian, maka dalam pembukuan tidak diperkenankan menggunakan mata uang asing.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sedp/14pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1