User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.2008

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42

Jakarta 12190

Kotak Pos 124 Jakarta 10002

 

Telepon       : 5251609, 5250208
Faksimili     : 5732062
Homepage : http://www.pajak.go.id__ —- Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;  
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;  
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia SURAT EDARAN
NOMOR SE-14/PJ./2008 TENTANG   PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **154/PMK.03/2007** TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **254/KMK.03/2001** TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA        Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **154/PMK.03/2007** tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **254/KMK.03/2001** tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000**, adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. 2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor Pos. 3. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada:   a. penyalur/agen berslfat final;   b. selain penya!ur/agen berslfat tidak final. 4. Ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 27 Nopember 2007. 5. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.            Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.       Ditetapkan di Jakarta     pada tanggal 4 Maret 2008     Direktur Jenderal,             Darmin Nasution     NIP 130605098     Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 7. Para Tenaga Pengkaji di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak.    

peraturan/sedp/14pj.2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1