User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.2006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 14/PJ./2006

                               TENTANG

        PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-89/PJ/2006 
 TENTANG TATA CARA PEMBATALAN/PENGGANTIAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KELEBIHAN PAJAK (SPMKP) 
           DAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR IMBALAN BUNGA (SPMIB) YANG TIDAK DAPAT DITERBITKAN 
                SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-89/PJ/2006 tanggal
15 Juni 2006 tentang Tata Cara Pembatalan/Penggantian Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan atau 
Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang Tidak Dapat Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
bersama ini disampaikan foto kopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sedp/14pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1