User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 14/PJ./2004

                               TENTANG

     TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI 
               KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang 
Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Badan 
Usaha Milik Negara, bersama ini disampaikan hal-hal yang mengatur tata cara penggunaan Faktur Pajak Lama 
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara 
(KPP BUMN) sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    a.  Faktur Pajak Lama adalah Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan pada saat 
        Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP pada KPP BUMN dengan menggunakan Nomor Pokok 
        Wajib Pajak (NPWP) dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP tempat PKP BUMN 
        dikukuhkan sebelumnya.
    b.  Faktur Pajak Baru adalah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang dikukuhkan 
        sebagai PKP pada KPP BUMN dengan menggunakan NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang 
        diberikan oleh KPP BUMN.

2.  PKP yang dipusatkan di KPP BUMN masih dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai dengan 
    tanggal pencabutan sebagai PKP oleh KPP lokasi tempat PKP dikukuhkan sebelumnya. PKP dimaksud 
    wajib melaporkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan kepada PKP 
    tempat pemusatan, yaitu PKP yang dikukuhkan di KPP BUMN.

3.  Selanjutnya PKP tempat pemusatan merekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 
    menyampaikannya secara tertulis ke KPP BUMN, paling lambat tanggal 31 September 2004.

4.  Dalam hal PKP telah terdaftar di KPP BUMN dan atau telah dicabut pengukuhannya sebagai PKP oleh 
    KPP lokasi tempat PKP dikukuhkan sebelumnya tetapi belum dapat menggunakan Faktur Pajak Baru 
    atau Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, PKP dapat melanjutkan penggunaan Faktur Pajak Lama atau 
    Nomor Seri Faktur Pajak yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2004 dengan cara sebagai 
    berikut:
    a.  Penggunaan Faktur Pajak Lama dilakukan dengan syarat wajib mencantumkan Kode KPP 
        BUMN.
    b.  Pencantuman Kode KPP BUMN pada NPWP untuk Faktur Pajak Lama dilakukan dengan cara 
        diketik sedemikian rupa di bawah kode KPP tempat PKP terdaftar sebelumnya tanpa coretan 
        atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak 
        dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

5.  Dalam hal masih terdapat Faktur Pajak Lama yang belum digunakan pada tanggal 31 Desember 2004, 
    Faktur Pajak Lama yang masih tersisa tersebut harus dimusnahkan serta dibuat Berita Acara 
    Pemusnahan yang ditandatangani PKP lokasi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan dan dilaporkan 
    secara tertulis ke KPP BUMN paling lambat tanggal 31 Januari 2005.

6.  Atas Faktur Pajak yang dibuat sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2004 dan terlanjur 
    menggunakan Nomor Seri dan Kode KPP tempat PKP BUMN dikukuhkan sebelumnya, tidak perlu 
    dilakukan pembetulan.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-34/PJ.52/2003.

Demikian disampaikan agar dilaksanakan dan diperhatikan serta disebarluaskan di wilayah kerja Saudara 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/14pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1