User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:14pj.1up.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 25 Januari 2002  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 14/PJ.1/UP.51/2002

                        TENTANG

         PENETAPAN HASIL DIKLAT FUNGSIONAL KETERAMPILAN DASAR PEMERIKSAAN PAJAK 
                 ANGKATAN III TAHUN ANGGARAN 2001 DI JAKARTA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Nomor : Kep-052/PP.4/2001 
tanggal 5 November 2001 tentang Penetapan Hasil Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak 
Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta, dengan ini diberitahukan:
1.  Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I dinyatakan LULUS dalam mengikuti Diklat 
    Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
2.  Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dinyatakan MENGULANG UJIAN dalam mengikuti 
    Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
3.  Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran III dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Diklat 
    Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta;
4.  Kepada peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberikan 
    sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
5.  Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang mengulang ujian sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-640/PJ./2001 tanggal 28 September 2001.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/14pj.1up.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1