peraturan:sedp:14pj.1up.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.1/UP.51/2002 TENTANG PENETAPAN HASIL DIKLAT FUNGSIONAL KETERAMPILAN DASAR PEMERIKSAAN PAJAK ANGKATAN III TAHUN ANGGARAN 2001 DI JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan Nomor : Kep-052/PP.4/2001 tanggal 5 November 2001 tentang Penetapan Hasil Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta, dengan ini diberitahukan: 1. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I dinyatakan LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta; 2. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran II dinyatakan MENGULANG UJIAN dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta; 3. Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran III dinyatakan TIDAK LULUS dalam mengikuti Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksa Pajak Angkatan III Tahun Anggaran 2001 di Jakarta; 4. Kepada peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang mengulang ujian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-640/PJ./2001 tanggal 28 September 2001. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/14pj.1up.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1