User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.91990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Mei 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 13/PJ.9/1990

                               TENTANG

                    PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Kepala Kanwil IV DJP Nomor : S-225/WPJ.04/1990 tanggal 6 April 1990 
mengenai perlunya penegasan dalam beberapa hal berkenaan dengan penggunaan SSP (KP.PDIP.5.1) untuk 
pembayaran Fiskal Luar Negeri, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP. 12/PJ.11/1990 tanggal 20 
    Pebruari 1990 dan Surat Nomor : S-1904/PJ.9/1990 tanggal 24 Maret 1990, maka Tata Cara 
    pembayaran Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang berlaku selama ini tetap berlaku sepenuhnya tanpa 
    ada perubahan.

2.  Maksud diperkenankannya SSP dipergunakan sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) 
    hanyalah untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak yang hendak bepergian keluar negeri, 
    dalam arti : 
    -   Dapat melakukan pembayaran jauh hari sebelum tanggal keberangkatan disemua tempat-  
        tempat pembayaran pajak (Bank Persepsi/kantor Pos).
    -   Tidak harus membawa uang yang cukup banyak ke Pelabuhan Pemberangkatan.
    -   Kedatangan ke Pelabuhan Pemberangkatan dapat diatur sedemikian rupa cukup hanya 
        sekedar untuk keperluan check-in saja.

3.  Dalam hal WP berkeinginan untuk membayar Fiskal Luar Negeri di Pelabuhan Pemberangkatan, maka 
    hal ini masih tetap diperkenankan, yakni dengan mempergunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal 
    Luar Negeri (TBPFLN) berlaku sebagai SKFLN. Cara pembayaran Fiskal Luar Negeri di Pelabuhan 
    Pemberangkatan sekaligus mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh mereka yang belum 
    memiliki NPWP, karena pembayaran Fiskal Luar Negeri di Pelabuhan Pemberangkatan tidak memakai 
    SSP.

4.  Jika ternyata ada WP yang menggunakan 1 (satu) SSP untuk menyetor Pembayaran Fiskal Luar 
    Negeri lebih dari satu orang, maka penyelesaiannya sebagai berikut :
    a.  Apabila hal tersebut baru diketahui oleh Imigrasi/ Petugas Fiskal Luar Negeri pada saat 
        keberangkatan ke Luar Negeri, maka Petugas  yang bersangkutan supaya menerimanya 
        sebagaimana mestinya. Penyelesaian administrasi yang berkenaan dengan NPWP dan 
        pengkreditan uang Fiskal Luar Negeri diselesaikan pada saat WP mengurusnya di KPP dimana 
        ia berdomisili. Penyelesaiannya supaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    b.  Apabila diketahui oleh Petugas sebelum saat keberangkatan dan masih cukup waktu untuk 
        penyelesaian selanjutnya, maka Petugas Fiskal Luar Negeri yang ada di Pelabuhan 
        Pemberangkatan dapat menarik lembar  ke-1 dan lembar ke-3 SSP (KP.PDIP.5.1) tersebut 
        dari Wajib Pajak dan menggantinya dengan TBFLN untuk setiap orang yang sudah dibayar 
        FLN-nya dengan SSP dimaksud, dengan catatan sebagai berikut :
        -   Pada tempat yang lowong bagian depan SSP lembar ke-1 dan lembar ke-3 tersebut 
            dibubuhkan/dicap "TELAH DIGANTI DENGAN SKFLN", serta ditanda tangani oleh 
            Petugas Fiskal Luar Negeri. KP.PDIP.5.1 lembar ke-1 dan lembar ke-3 tersebut 
            ditahan oleh Petugas Fiskal Luar Negeri dan kepada WP diberikan TBFLN dimaksud.
        -   Pada saat dilakukan pelaporan pembayaran Fiskal Luar Negeri/pelaporan 
            penggunaan formulir SKFLN, maka KP.PDIP.5.1 lembar ke-1 dan lembar ke-3 
            tersebut oleh Petugas Fiskal Luar Negeri dipakai sebagai pertanggung jawaban atas 
            pemberian TBPFLN tanpa setoran tersebut. Dengan demikian, yang dapat 
            diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah TBPFLN sebagaimana halnya yang 
            berlaku selama ini, sedangkan SSP yang dibubuhi cap "TELAH DIGANTI DENGAN 
            SKFLN" tidak dapat dikreditkan.

5.  Apabila ada kekeliruan dalam penyaluran KP.PDIP.5.1 lembar ke-2, 3 dan 4 (misalnya lembar ke-3 
    yang ditera kas Negara, lembar ke-2 yang dilampirkan dalam laporan SPT WP), pada prinsipnya 
    semua pihak tidak perlu menolaknya, karena yang membedakan lembar ke-1, 2, 3 dan 4 hanya 
    keterangan penggunaan lembar tersebut, sedangkan semua materi dan warnanya sama. Namun yang 
    perlu diperhatikan ialah bahwa dalam hal adanya pengembalian kelebihan pembayaran, hanya SSP 
    (KP.PDIP.5.1) yang telah ditera dengan cash register oleh KPKN serta TBFLN yang dapat dianggap 
    sebagai bukti pembayaran untuk keperluan restitusi.

Demikianlah agar dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/13pj.91990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1