peraturan:sedp:13pj.81991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.8/1991 TENTANG RALAT ATAS PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PS. 22 PADA BUKU PANDUAN MATERI PENYULUHAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada Buku Panduan Materi Penyuluhan Perpajakan (Buku VI) yang telah diedarkan. Kesalahan tersebut adalah mengenai penyetoran dan pelaporan PPh Ps. 22 Bendaharawan dimana pada saat disusun masih menggunakan ketentuan yang lama. Pada buku tersebut tertulis : - Penyetoran : paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya (halaman 197) - Pelaporan : paling lambat 7 hari setelah pembayaran (halaman 198) Seharusnya : - Penyetoran : dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran. - Pelaporan : selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah bulan takwim berakhir. Demikian agar menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN, ttd. M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sedp/13pj.81991.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1