User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.81991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            12 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.8/1991

                        TENTANG

            RALAT ATAS PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PS. 22 
                   PADA BUKU PANDUAN MATERI PENYULUHAN PERPAJAKAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada Buku Panduan Materi Penyuluhan Perpajakan (Buku 
VI) yang telah diedarkan. Kesalahan tersebut adalah mengenai penyetoran dan pelaporan PPh Ps. 22 
Bendaharawan dimana pada saat disusun masih menggunakan ketentuan yang lama.

Pada buku tersebut tertulis :
-   Penyetoran  :   paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya (halaman 197)
-   Pelaporan   :   paling lambat 7 hari setelah pembayaran (halaman 198)

Seharusnya :
-   Penyetoran  :   dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran.
-   Pelaporan   :   selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah bulan takwim berakhir.

Demikian agar menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENYULUHAN
PERPAJAKAN,

ttd.

M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sedp/13pj.81991.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1