User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.751998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 November 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.75/1998

                        TENTANG

                  JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan pengamatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat beberapa Kantor Pelayanan 
Pajak belum menerapkan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak sesuai ketentuan. Untuk kelancaran 
dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang pajak serta untuk menghindari hal-hal yang 
tidak diinginkan dengan ini perlu diingatkan bahwa jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak adalah 
sebagai berikut :

a.  Penerbitan Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilakukan segera 
    setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;

b.  Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan oleh Pejabat;

c.  Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah 
    lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera 
    menerbitkan Surat Paksa;

d.  Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah 
    lewat waktu 2 kali 24 (dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepadanya Pejabat 
    segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;

e.  Dalam hal utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung 
    Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Pejabat 
    segera melaksanakan pengumuman lelang;

f.  Pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang apabila
    utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak 
    setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang;

g.  Terhadap Penanggung Pajak dapat dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, dan kepada 
    Penanggung Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Paksa tanpa menunggu tanggal jatuh 
    tempo pembayaran atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat 
    Teguran diterbitkan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/13pj.751998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1