User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.71997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.7/1997

                        TENTANG

   PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-04/PJ.7/1997 
                      TANGGAL 5 MEI 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 hal Pemeriksaan Terhadap Keabsahan SSP Lembar ke-3 
Sebagai Bukti Setoran Pajak yang Dapat Diperhitungkan Sebagai Kredit Pajak dalam rangka untuk 
mempermudah serta keseragaman dalam pelaksanaannya, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa untuk 
setiap pelaksanaan pemeriksaan keabsahan SSP lembar ke-1 atau ke-3, Pemeriksa harus melakukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dapatkan SSP lembar ke-1, ke-2 dan SSP lembar ke-3 yaitu masing-masing dari Wajib Pajak untuk 
    SSP lembar ke-1 dan dari kantor Pelayanan Pajak untuk SSP lembar ke-2 dan ke-3.

2.  Teliti dengan seksama jumlah setoran pajak yang tercantum pada masing-masing lembar SSP 
    tersebut.

3.  Tuangkan hasil penelitian SSP sebagaimana dimaksud pada butir 2 ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan 
    (KKP) dengan bentuk sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran I).

4.  Dalam hal SSP lembar ke-2 tidak ada, maka harus dilakukan konfirmasi ke Bank Persepsi/Bank Devisa 
    Persepsi/Sentral Giro yang terkait dengan menggunakan Surat Konfirmasi Setoran Pajak sesuai dengan 
    contoh terlampir (Lampiran 2).

5.  Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan ternyata Surat Konfirmasi tersebut tidak dijawab,
    maka dalam rangka upaya untuk meyakini adanya/kebenaran jumlah setoran pajak yang dilaporkan 
    Wajib Pajak, Pemeriksa harus melakukan prosedur alternatif misalnya melalui pengujian arus uang 
    atau memeriksa kebenaran pengeluaran kas/bank pada saat penyetoran pajak tersebut dilakukan 
    Wajib Pajak.

Selanjutnya perlu diingatkan, bahwa pemeriksaan keabsahan setoran pajak tersebut di atas hanya dilakukan 
terhadap SSP untuk jenis pajak : PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi (setoran PPh Pasal 25/29), PPh Pasal 
21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Selain daripada itu apabila dalam pemeriksaan dijumpai adanya kredit pajak atas PPh Wajib Pajak Badan/
Orang Pribadi berupa bukti pemotongan/pemungutan pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23),
maka terhadap bukti pemotongan/pemungutan pajak tersebut agar dilakukan konfirmasi kepada KPP tempat 
Pemotong/Pemungut pajak tersebut terdaftar dengan tujuan untuk pengawasan terhadap para pemotong/
pemungut pajak dalam memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pajak yang dipotong/dipungutnya dan 
untuk mencegah timbulnya kesalahan dalam perhitungan kredit pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/13pj.71997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1