peraturan:sedp:13pj.71996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.7/1996 TENTANG PENEGASAN/PETUNJUK PEMBUATAN NOTA PENGHITUNGAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dan dari hasil pemantauan selama ini ternyata dapat diketahui masih adanya ketidakseragaman dalam pembuatan Nota Penghitungan Pajak terutama mengenai pejabat yang berwenang memarap kolom dihitung, diteliti, dan disetujui, maka untuk mengatasi hal tersebut dengan ini diberikan penegasan bahwa Nota Penghitungan Pajak yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh : 1. Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dikantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Pejabat yang berwenang untuk : - memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim - memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok Sedangkan untuk memarap kolom disetujui pada dasarnya adalah merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai atasan langsung dari Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah yang bersangkutan. Namun dalam keadaan tertentu sesuai pertimbangan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melaksanakan kewenangan tersebut 2. Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, pejabat yang berwenang untuk : - memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim - memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok - memarap kolom disetujui adalah Ketua Karikpa 3. Tim Pemeriksa Gabungan DJP-BPKP, harus dibuat dan diparap sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1996/1997 Nomor : S-916/PJ.01/TG/1996 tanggal 27 Maret 1996 yaitu bahwa pejabat yang berwenang untuk : - memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim - memarap kolom diteliti/disetujui adalah Supervisor. 4. Pemeriksa pada Kantor Pelayanan Pajak, Pejabat yang berwenang untuk : - memarap kolom dihitung adalah Pemeriksa - memarap kolom diteliti adalah Kepala Saksi atasan langsung dari Pemeriksa yang bersangkutan - memarap kolom diteliti/disetujui adalah Kepala KPP dan apabila pemeriksa tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa, pejabat yang berwenang untuk : - memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim - memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok/Supervisor. - memarap kolom disetujui/ditetapkan adalah Kepala KPP Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/13pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1