User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.71996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1996   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.7/1996

                        TENTANG

                PENEGASAN/PETUNJUK PEMBUATAN NOTA PENGHITUNGAN PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dan dari hasil pemantauan selama ini ternyata dapat 
diketahui masih adanya ketidakseragaman dalam pembuatan Nota Penghitungan Pajak terutama mengenai 
pejabat yang berwenang memarap kolom dihitung, diteliti, dan disetujui, maka untuk mengatasi hal tersebut 
dengan ini diberikan penegasan bahwa Nota Penghitungan Pajak yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan 
pajak yang dilakukan oleh :

1.  Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak dikantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Pejabat yang 
    berwenang untuk :
    -   memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim 
    -   memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok 

    Sedangkan untuk memarap kolom disetujui pada dasarnya adalah merupakan wewenang Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai atasan langsung dari Kelompok Fungsional 
    Pemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah yang bersangkutan. Namun dalam keadaan tertentu sesuai 
    pertimbangan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melaksanakan kewenangan tersebut 

2.  Kantor Pemeriksaan dan penyidikan Pajak, pejabat yang berwenang untuk :
    -   memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim 
    -   memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok 
    -   memarap kolom disetujui adalah Ketua Karikpa 

3.  Tim Pemeriksa Gabungan DJP-BPKP, harus dibuat dan diparap sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan 
    Kegiatan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1996/1997 Nomor : S-916/PJ.01/TG/1996 tanggal 27 Maret 
    1996 yaitu bahwa pejabat yang berwenang untuk :
    -   memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim 
    -   memarap kolom diteliti/disetujui adalah Supervisor.

4.  Pemeriksa pada Kantor Pelayanan Pajak, Pejabat yang berwenang untuk :
    -   memarap kolom dihitung adalah Pemeriksa
    -   memarap kolom diteliti adalah Kepala Saksi atasan langsung dari Pemeriksa yang 
        bersangkutan
    -   memarap kolom diteliti/disetujui adalah Kepala KPP

    dan apabila pemeriksa tersebut dilakukan oleh tim pemeriksa, pejabat yang berwenang untuk :
    -   memarap kolom dihitung adalah Ketua Tim 
    -   memarap kolom diteliti adalah Ketua Kelompok/Supervisor.
    -   memarap kolom disetujui/ditetapkan adalah Kepala KPP

Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya 




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/13pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1