User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.71994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.7/1994

                        TENTANG

PENEGASAN TERHADAP HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN BERKENAAN DENGAN PENGOPERASIAN 
    PERANGKAT LUNAK KOMPUTERISASI ADMINISTRASI PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PADA 
            UNIT KERJA PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK. (SERI PEMERIKSAAN - 81)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP.01/PJ.7/1994 tanggal 2 Juli 1994 dan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994 tentang Pengoperasian 
Perangkat Lunak Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada Unit Kerja Pemeriksaan dan Penyidikan, 
perlu ditegaskan bahwa untuk mencapai sasaran tertib administrasi, keseragaman tindakan, kecepatan dan 
keakuratan informasi maka sistem tersebut dirancang sebagai satu kesatuan yang integral. Dengan demikian 
apabila terdapat kesalahan segera diketahui sehingga masalahnya dapat segera diatasi. Berikut ini 
disampaikan kepada Saudara hal-hal yang perlu mendapat perhatian :

1.  Perangkat lunak tersebut merupakan sistem yang dirancang secara integral, oleh karena itu setiap 
    tahapan dan prosedur pengoperasiannya harus diikuti dan dilaksanakan dengan disiplin. Apabila 
    terdapat tahapan atau prosedur yang tidak dijalankan maka sistem tidak akan bekerja secara 
    sempurna dan tujuan tertib administrasi tidak akan tercapai.

2.  Setiap pimpinan tertinggi dari unit kerja Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak harus memasukkan Kata 
    Sandi (Superuser Password), karena berjalan tidaknya serta keamanan akses sistem tergantung dari 
    Kata Sandi tersebut. Kata Sandi supaya dilakukan perubahan pada waktu-waktu yang tidak menentu 
    untuk menghindari diketahuinya Kata Sandi tersebut oleh orang-orang yang tidak berotorisasi.

3.  Dalam masa transisi antara pekerjaan manual dan yang terkomputerisasi, maka semua pekerjaan 
    manual sebelum berlakunya perangkat lunak tersebut diatur sebagai berikut :
    a.  Aplikasi Kepegawaian
        Semua data pegawai fungsional pemeriksa pajak yang berada di unit kerja masing-masing 
        (menurut SK mutasi terakhir) sejak diangkat menjadi pejabat pemeriksa pajak serta perubahan 
        data sampai tanggal 1 Oktober 1994 harus dientri ke dalam sistem ini.

    b.  Aplikasi Surat Perintah 
        SPP yang telah diterbitkan dan belum diselesaikan sampai 1 Oktober 1994 (LPP belum 
        diterbitkan) harus dientri kembali ke dalam sistem ini. Dengan demikian SPP yang bertanggal 
        terdahulu akan diberi nomor urut 1 (satu) dan demikian seterusnya, sedangkan SPP yang 
        lama harus tetap dilekatkan pada SPP dicetak oleh komputer.

    c.  Aplikasi Kinerja Pemeriksaan dan Penyidikan 
        LPP yang diterbitkan (telah diselesaikan) sejak tanggal 1 Oktober 1994 akan diberi nomor urut 
        1 (satu) dan demikian seterusnya.

    d.  Aplikasi Angka Kredit
        Angka kredit yang telah dihitung dan ditetapkan untuk periode Januari - Juni 1994 ditambah 
        dengan usulan angka kredit periode Juli - September 1994 atas pekerjaan SPP yang telah 
        selesai dan dibuat secara manual oleh pegawai fungsional pemeriksa pajak sebelum tanggal 
        1 Oktober 1994 merupakan angka kredit awal. Angka kredit tersebut merupakan dasar untuk 
        penghitungan angka kredit pegawai fungsional pemeriksa pajak selanjutnya. Apabila 
        Penetapan Angka Kredit periode Juli - September 1994 telah diterbitkan oleh Tim Penilai dan 
        berbeda dengan Data Usulan Penetapan Kredit maka harus dilakukan koreksi terhadap angka 
        kredit awal.

    e.  Aplikasi laporan Bulanan/Triwulan
        -   Aplikasi Laporan Bulanan untuk Karikpa, Bidang Rikpa Kantor Wilayah dan Sub 
            Bagian Tata Usaha Direktorat Pemeriksaan Pajak.
            Data Laporan bulanan periode Januari - September 1994 harus dientri kembali untuk 
            menjaga integritas data laporan bulanan unit kerja yang bersangkutan untuk tahun 
            1994.
        -   Aplikasi Laporan Triwulanan dan Lampirannya Kantor Wilayah.
            Data laporan triwulanan triwulan I, II, dan III harus dientri kembali untuk menjaga 
            integritas data laporan triwulanan Kantor Wilayah selama tahun 1994.

    f.  Aplikasi KP.PDIP.3.1 (KP.Data.1.)
        Data pada KP.PDIP.3.1 (KP.Data.1) atas hasil pemeriksaan yang telah selesai (LPP telah 
        diterbitkan) mulai 2 Januari  1994 sampai tanggal 1 Oktober 1994 harus dientri ke dalam 
        sistem untuk menjaga integritas data.

4.  Isian Rencana Pemeriksaan mutlak harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila 
    prosedur ini tidak dilaksanakan maka kinerja pada unit kerja Pemeriksaan dan Penyidikan tidak dapat 
    dievaluasi.

5.  Setiap SPP yang diterbitkan secara otomatis akan dicetak oleh komputer dan diberi nomor secara 
    berurutan serta harus berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut :
    a)  Instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak dan/atau Kepala kantor Wilayah atasannya untuk 
        Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah kerjanya baik untuk pemeriksaan yang 
        bersifat khusus maupun rutin;
    b)  Instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak untuk Kepala kantor Wilayah;
    c)  Instruksi dari Direktur Jenderal Pajak untuk Direktorat Pemeriksaan Pajak;
    d)  Instruksi sebagaimana dimaksud pada butir 1a, 1b, dan 1c, harus disertai dengan LP2 yang 
        diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP

    Apabila ke empat syarat-syarat tersebut diatas tidak terpenuhi maka Surat Perintah Pemeriksaan 
    tidak akan tercetak oleh komputer.

6.  Apabila suatu Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan (SPP sudah pernah diterbitkan), maka Wajib 
    pajak yang bersangkutan tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk periode yang sama karena SPP-
    nya secara otomatis tidak akan diproses oleh komputer (reject), kecuali terdapat instruksi khusus 
    (seperti pada butir 5 di atas) untuk melakukan pemeriksaan ulang.

7.  Tunggakan SPP per Pemeriksa mutlak harus dimonitor setiap dua minggu sekali yang secara otomatis 
    dapat dilihat/dicetak melalui komputer, sedangkan SPP yang sudah diterbitkan, SPP yang diselesaikan, 
    SPP yang belum diterbitkan, SPP yang dibatalkan dimonitor sebulan sekali.

8.  Setiap SPP yang dibatalkan akan diproses oleh komputer apabila terdapat instruksi berupa Surat Izin 
    Pembatalan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a)  Instruksi pembatalan dari Direktur Pemeriksaan Pajak dan/atau Kepala Kantor Wilayah 
        atasannya untuk Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah kerjanya baik untuk 
        pemeriksaan yang bersifat khusus maupun rutin;
    b)  Instruksi pembatalan dari Direktur Pemeriksaan Pajak untuk Kepala Kantor Wilayah;
    c)  Instruksi pembatalan dari Direktur Jenderal Pajak untuk Direktorat Pemeriksaan Pajak;
    d)  Laporan Pemeriksaan atas pembatalan tetap harus dibuat.

    Apabila ke empat syarat-syarat tersebut diatas tidak terpenuhi maka monitoring terhadap Surat 
    Perintah Pemeriksaan yang dibatalkan tidak dapat dicetak (ditampilkan) oleh sistem.

9.  Surat Izin Keluar (SIK) secara otomatis terproses oleh komputer untuk memonitor kegiatan 
    pemeriksaan dan SIK tersebut valid apabila terdapat persetujuan dari atasan pemeriksa.

10. Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diterbitkan harus dilampiri dengan Daftar Kesimpulan 
    Hasil Pemeriksaan (DKHP) yang akan dicetak secara otomatis oleh komputer apabila data kinerja 
    pemeriksaan dientri ke dalam komputer. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan maka Laporan 
    Bulanan (KPL.Rikpa/KPL.KW) atau Laporan Triwulanan (KPL.KW) tidak dapat diproses oleh Komputer.

11. KP.PDIP.3.1 (KP Data.1) mutlak harus diisi dan dientri kedalam sistim untuk kepentingan analisa 
    sesuai dengan SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994.

12. Setiap angka kredit harus diproses dengan komputer. angka kredit dapat diproses secara otomatis 
    oleh komputer apabila data tahapan pemeriksaan setiap pemeriksa telah di entri ke dalam sistim 
    (berdasarkan kode pekerjaan) secara mingguan.

13. Setiap tiga bulan sekali unit kerja pemeriksaan dan penyidikan pajak harus mengirimkan data-base 
    files (berekstensi .DBF) yang tersimpan dalam media disket (ukuran 3 1/4 "HD) kepada Direktorat 
    Pemeriksaan Pajak untuk kepentingan analisa lebih lanjut.

14. Lembar disposisi (KP.Kom.11) akan dicetak otomatis oleh komputer dan akan diberi nomor secara 
    berurutan.

15. Jenis Laporan yang dapat dihasilkan oleh Perangkat Lunak ini dan audit software IDEA terdapat dalam 
    lampiran Surat Edaran ini yang setiap saat dapat diminta oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
    untuk kepentingan analisa lebih lanjut.

16. Sistem ini harus dijalankan di komputer tersendiri tidak boleh dicampur dengan aplikasi yang lainnya 
    dan data yang berada dalam media penyimpan data yang akan diakses melalui sistem ini harus bebas 
    virus.

17. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan penataran mengenai penggunaan Perangkat 
    Lunak Komputerisasi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada seluruh unit kerja pemeriksaan 
    dan penyidikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.71994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1