User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 13/PJ.6/2004

                               TENTANG

        RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 dengan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004 secara nasional masing-masing adalah
    Rp. 8.031.095.338.000,- dan Rp. 2.667.902.193.000,-

2.  Rincian rencana penerimaan PBB per sektor pertambangan migas dan BPHTB tahun anggaran 2004
    per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP.

3.  Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan hasil Rapat Kerja para Kepala Bidang PBB seluruh
    Indonesia dan Kepala KPPBB pada tanggal 22 Desember 2003 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, maka
    rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2004 per kabupaten/kota/
    KPPBB ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.

4.  Seterimanya Surat Edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB
    dan BPHTB tahun anggaran 2004 kepada para Kepala KPPBB di wilayah kerja Saudara untuk 
    selanjutnya para Kepala KPPBB melakukan koordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota 
    setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2004. Lingkup koordinasi tersebut antara
    lain meliputi penjelasan pola/formula penyusunan rencana penerimaan PBB dan BPHTB, sehingga
    masing-masing kabupaten/kota mengetahui dengan jelas dasar-dasar penyusunan rencana 
    penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud.

5.  Dalam rangka pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2004, diminta agar
    para Kepala KPPBB mempedomani hal-hal sebagai berikut :
    a.  Melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta
        instansi terkait lainnya seperti PPAT, Kantor Pertanahan, dan Kantor Lelang Negara sehingga
        pelaksanaan pemungutan PBB dan BPHTB berjalan efektif. Mengingat beratnya beban rencana
        penerimaan tahun anggaran 2004, diminta agar para Kepala KP-PBB berupaya untuk dapat
        melakukan koordinasi melalui pertemuan langsung secara berkala dengan Bupati/Walikota/
        Dispenda dan instansi terkait lainnya, sehingga hasilnya lebih optimal.
    b.  Melaksanakan pekan panutan PBB bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/
        Kota sebelum jatuh tempo pembayaran disertai pemberian penghargaan kepada beberapa
        Wajib Pajak yang patuh, desa/kelurahan yang realisasinya telah mencapai target yang 
        ditetapkan.
    c.  Melaksanakan pemungutan PBB melalui pola operasi sisir bersama dengan Pemerintah Daerah
        Kabupaten/Kota dan jajarannya terutama terhadap Wajib Pajak potensial yang belum 
        melunasi PBB setelah jatuh tempo pembayaran.
    d.  Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada Wajib Pajak secara rutin bersama dengan
        Pemerintah Daerah Kabupaten/Koa setempat bersama-sama dengan tokoh masyarakat, tokoh
        agama, tokoh pemuda dan pihak lain yang mempunyai pengaruh di masyarakat.
    e.  Melaksanakan konfirmasi penerimaan PBB dan BPHTB dengan Tempat Pembayaran/Bank
        Persepsi/Bank Operasional III secara rutin melalui kegiatan monitoring penerimaan.
    f.  Melaksanakan tertib administrasi PBB dan BPHTB untuk seluruh aspek yang ditangani.
    g.  Menunjuk koordinator wilayah (korwil) per satuan wilayah (kabupaten/kota,kecamatan) untuk
        memantau perkembangan potensi dan penerimaan PBB dan BPHTB dengan kewajiban 
        membuat laporan secara rutin kepada Kepala KPPBB, sehingga permasalahan yang muncul
        dapat diketahui dan diselesaikan secara dini.
    h.  Melaksanakan penggalian potensi PBB secara terencana melalui pemuktahiran DBKB dan 
        NJOP bumi yang selalu mendasarkan pada analisis Assessment Sales Ratio (A/S ratio) dan
        berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2003 tanggal 5 Desember
        2003 tentang Pengenaan PBB tahun 2004.
    i.  Melaksanakan himbauan secara rutin terutama terhadap Wajib Pajak PBB ketetapan buku
        III, IV dan V baik sebelum maupun setelah jatuh tempo pembayaran melalui surat, telepon,
        spanduk maupun media lainnya.
    j.  Mengupayakan penyampaian SPPT PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan
        Non Migas serta ketetapan PBB buku III, IV dan V sektor Pedesaan dan Perkotaan langsung
        kepada Wajib Pajak.
    k.  Melaksanakan perekaman STTS secara teratur, sehingga pencetakan daftar tunggakan 
        (negative list) sebagai dasar pelaksanaan penelitian STP dan penagihan PBB (law 
        enforcement) dapat dilaksanakan dengan baik dan akurat.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Direktur Jenderal OTDA Departemen Dalam Negeri;
3.  Deputi V Bidang Regional dan Daerah, BAPPENAS,
    Up. Biro Pembangunan Dati II dan Transmigrasi;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Kepala KP.PBB seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/13pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1