User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 13/PJ.6/2002

                               TENTANG

                     PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi disekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan
NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang
berlaku pada tahun 2001 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-11/PJ.6/2001 tanggal 
10 Mei 2001.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol 
untuk tahun 2002 dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan :

    1.1.    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar
        tol.
    1.2.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi
        jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
    1.3.    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di Luar Daerah
        Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan 
        keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di
        kemudian hari.
    1.4.    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
    1.5.    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai,
        jurang atau jalan lainnya.
    1.6.    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan
        pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta
        bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.
    1.7.    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan
        lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak diatas pondasi atau langsung di atas
        dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.
    1.8.    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang dengan konstruksi beton yang dibangun di atas
        permukaan bumi.

2.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh
    perusahaan pengelola jalan tol.

3.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

4.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan, sebagaimana
    tercantum pada Lampiran II.

5.  Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah dan bangunan lain di luar Daerah milik Jalan
    seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan
    berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.

6.  Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-masing NJOP
    Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini.

7.  Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan
    untuk keperluan pembayaran PBB, diharapkan KPPBB menyampaikan SPPT secepatnya kepada
    wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-11/PJ.6/2001 tanggal
10 Mei 2001, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.


Suharno
NIP.060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak dan para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/13pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1