User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.6/1998

                        TENTANG

             PENGENAAN PBB ATAS AREAL PT. (PERSERO) PELABUHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengoptimalkan pengenaan PBB atas areal PT. (Persero) Pelabuhan, maka dipandang perlu 
untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.6/1995 tanggal 10 Februari 1995, 
perihal pada pokok surat dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya 
    dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang 
    dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang, dan/atau bongkar 
    muat barang, yang dilengkapi fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan 
    serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi;

2.  Perhitungan PBB atas areal PT (Persero) Pelabuhan mengacu pada SPOP usaha bidang jasa 
    kepelabuhanan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran ini.

    Data atau informasi yang tidak tertampung dalam SPOP tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak 
    dengan lampiran-lampiran seperlunya.

3.  NJOP PBB atas areal daratan, mengacu pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah 
    Dirjen Pajak;

4.  NJOP PBB atas bangunan, mengacu pada klasifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen 
    Pajak, atau jika penilaian secara individual maka mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. 
    SE-38/PJ/6/1994 tanggal 20 Juni 1994.

5.  NJOP PBB atas areal perairan pelabuhan, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Edaran ini 
    ditentukan sebagai berikut :
    a.  Areal perairan untuk kolam labuh, tempat labuh serta pemeliharaan kapal (docking), NJOP-
        nya ditentukan berdasarkan korelasi dengan klasifikasi yang sama atas areal daratan;
    b.  Areal perairan potensial yang belum dimanfaatkan, NJOP-nya ditentukan setinggi-tingginya
        kelas 30, dengan catatan tidak lebih tinggi dari klasifikasi NJOP tanah darat di sekitarnya;
    c.  Areal perairan dangkal tidak dapat dimanfaatkan atau hanya dimanfaatkan untuk 
        penempatan kapal mati, NJOPnya ditentukan kelas 49.

        Ketentuan Pengenaan PBB atas areal PT. (Persero) Pelabuhan ini berlaku sejak tahun pajak 
        1998.

        Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-07/PJ.6/1995 tanggal 10 Februari 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/13pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1