peraturan:sedp:13pj.61996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.6/1996 TENTANG RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1996/1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 1996/1997 per Sektor, per Daerah Tingkat II dan per KPPBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir. 2. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-10/PJ.6/1996 tanggal 1 Pebruari 1996, untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan dari Sektor Pertambangan (Migas) tidak dapat terealisir 100%, diminta kepada para Kepala KPPBB agar angka Rencana Penerimaan PBB Pertambangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II adalah 80% dari Rencana Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 3. Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1996/1997 ini diminta agar Saudara segera melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta instansi terkait, agar Rencana Penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan Non Blok Tebangan dan Pertambangan Non Migas) dapat tercapai. Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/13pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1