User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.6/1994

                        TENTANG

                  ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-16/PJ.6/1993 tanggal 16 Agustus 1993 perihal 
Pedoman Pembayaran PBB yang berasal dari IHH atas Kayu, ditentukan bahwa dasar pembagian pembayaran 
PBB adalah angka perbandingan tertimbang IHH Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara dapat segera mengirimkan "Daftar 
Perbandingan Tertimbang IHH" untuk untung rekening masing-masing Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II 
dari Gubernur KDH Tingkat I di Wilayah kerja Saudara ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan 
April 1994.

Angka perbandingan tertimbang IHH Daerah diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan angka 
perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 1994/1995.

Demikian, agar menjadi perhatian seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/13pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1