peraturan:sedp:13pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.6/1994 TENTANG ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-16/PJ.6/1993 tanggal 16 Agustus 1993 perihal Pedoman Pembayaran PBB yang berasal dari IHH atas Kayu, ditentukan bahwa dasar pembagian pembayaran PBB adalah angka perbandingan tertimbang IHH Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara dapat segera mengirimkan "Daftar Perbandingan Tertimbang IHH" untuk untung rekening masing-masing Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II dari Gubernur KDH Tingkat I di Wilayah kerja Saudara ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan April 1994. Angka perbandingan tertimbang IHH Daerah diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan angka perbandingan tertimbang yang akan ditetapkan Direktur Jenderal Pajak untuk tahun 1994/1995. Demikian, agar menjadi perhatian seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/13pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1