User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.61992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.6/1992

                        TENTANG

        PENJELASAN PELAKSANAAN KEP. MENKEU NOMOR 1147/KMK.04/1991 
            DAN SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-90/PJ.6/1991 USAHA BIDANG PERHUTANAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.04/1991 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ.6/1991 khususnya usaha bidang perhutanan, dengan ini ditegaskan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Nilai Jual Obyek Pajak untuk Areal Non Blok Tebangan pada Usaha Bidang Perhutanan ditentukan pada 
    kelas 50 atau Rp 0,10/m2.

2.  Penentuan Luas Kena Pajak (LKP) adalah:
    (Luas SK. HPH - Luas yang dipergunakan pihak ketiga) - RKT, dengan penjelasan sebagai berikut:
    a.  Areal yang dipergunakan pihak ketiga adalah:
        Areal yang dipergunakan untuk pemukiman transmigrasi, usaha perkebunan, dan areal 
        lainnya yang dibuktikan berdasarkan persetujuan tertulis dari instansi yang berwenang. 
        Sedangkan areal yang dipergunakan oleh pihak ketiga yang digarap secara illegal (wilde 
        occupatie) tetap dikenakan PBB terhadap pemegang HPH, sebagaimana diatur dalam Surat 
        Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ.6/1991.
    b.  Rencana Karya Tahunan (RKT) adalah areal yang direncanakan untuk ditebang atau 
        dieksploitasi dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

3.  Bagi para Kepala KP PBB yang telah menerbitkan SPPT Perhutanan untuk tahun 1991 dengan 
    menggunakan formula Luas Kena Pajak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 
    SE-31/PJ.7/1987 dan SE-72/PJ.7/1987 supaya memperbaiki SPPT sesuai dengan Surat Edaran Dirjen 
    Pajak No. SE-90/PJ.6/1991.

4.  Dengan berlakunya ketentuan tersebut diatas, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-31/PJ.7/1987 dan SE-72/PJ.7/1987 dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

5.  Khusus untuk pengenaan PBB Perum Perhutani, dengan berlakunya Kep. Menkeu No. 
    1147/KMK.04/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ.6/1991 maka Surat Edaran Dirjen 
    Pajak No. SE-95/PJ.7/1987 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian, agar dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/13pj.61992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1