User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.54/1995

                        TENTANG

       PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PKP YANG MENGGUNAKAN 
                   NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (SERI PPN 12-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 594/KMK.04/1994 tentang
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir 
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto, bersama ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :

1.  Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak
    Masukan sebagaimana tersebut diatas adalah pengusaha orang pribadi yang memilih dikenakan
    PPh dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan pasal 14 Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994

2.  PKP yang akan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib 
    Memberitahukan Kepada Kepala KPP ditempat PKP dikukuhkan, dengan cara membubuhkan catatan 
    pada kolom yang telah tersedia dalam SPT Masa PPN.

3.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan pedoman sebagai
    berikut:
    a.  Untuk penyerahan BKP :
        70% X Jumlah Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang bersangkutan.
    b.  Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak:
        40% X Jumlah Pajak Keluaran Pada Masa Pajak yang bersangkutan.

4.  Pajak Keluaran bagi PKP tersebut pada butir 3 dihitung sebagai berikut : 
    Nilai Peredaran Bruto yang terutang PPN  x  tarif PPN.

5.  Pengertian nilai peredaran bruto disini tidak termasuk PPN.

6.  Penghitungan tersebut pada butir 3 tanpa memperhatikan ada atau tidaknya Faktur Pajak Masukan.

7.  Untuk keperluan menghitung Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Pengusaha 
    dimaksud Wajib membuat catatan mengenai nilai peredaran bruto secara teratur yang menjadi Dasar 
    Penggenaan Pajak, dengan memisahkan nilai peredaran bruto BKP dan nilai peredaran bruto JKP.

8.  Dalam hal PKP disamping melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai juga 
    melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka catatan tersebut pada 
    butir 7 harus dipisahkan antara penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang
    PPN.

9.  Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan PPh dengan
    menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai Masa Pajak pada Permulaan tahun 
    buku berikutnya PKP tidak lagi diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan 
    Pajak Masukan.

10. PKP Pedagang Eceran yang dalam menghitung Pajaknya menggunakan Nilai Lain sebagai DPP, tidak 
    diperkenankan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM sebagaimana dimaksud dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 594/KMK.04/1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:49 by 127.0.0.1