User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.53/1997

                               TENTANG

      LAPORAN HASIL PENJUALAN BENDA METERAI OLEH PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan penjualan Benda Meterai yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat 
Indonesia (Persero) melalui penjualan Benda Meterai oleh Kantor-Kantor Cabang BRI beserta unit-unit 
penjualan Benda Meterai, dengan ini diminta perhatian Saudara sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Bank Rakyat 
    Indonesia (Persero) No. PER-81/PJ./1997 dan No. B.222-DIR/MPP/05/97 tanggal 19 Mei 1997 Tentang 
    Penjualan Benda Meterai, yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 2 ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI No. 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 maka dalam Pasal 4 ayat (1) 
    ditentukan bahwa Kantor-kantor Cabang PT BRI yang ada dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak 
    masing-masing, diwajibkan menyampaikan laporan Penjualan Benda Meterai dan saldo Benda Meterai 
    yang masih tersedia.

2.      Sehubungan dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    menegaskan kepada semua Kepala Kantor-kantor Cabang BRI yang ada diwilayahnya masing-masing 
    untuk menyampaikan laporan bulanan hasil penjualan Benda Meterai setiap tanggal 10 bulan 
    berikutnya (terlampir bentuk laporan penjualan Benda Meterai dari Kantor-Kantor Cabang PT BRI  
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak).

3.      Laporan hasil penjualan benda Meterai dari kantor-kantor cabang PT BRI yang berada diwilayah 
    Saudara agar dilengkapi/dilampiri daftar nota debet penyetoran ke Rekening Kas Negara, sehingga 
    laporan KPL KPP 5.10 sudah mencerminkan angka-angka hasil penjualan yang telah disetorkan ke Kas 
    Negara.

4.      Berdasarkan laporan penjualan Benda Meterai yang disampaikan oleh Kantor-kantor Cabang PT BRI 
    tersebut, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat laporan hasil penjualan Benda Meterai dalam 
    bentuk laporan KPL KPP 5.10 dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak di wilayahnya masing-masing dengan tindasan ke Direktorat Jenderal Pajak u.p. 
    Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

5.      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membuat Laporan Penerimaan Bea Meterai dan PTLL 
    yang bersumber dari laporan KPL KPP 5.10 yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    yang ada diwilayahnya masing-masing dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak u.p. 
    Direktur PPN dan PTLL tiap triwulan sesuai dengan tahun anggaran.

6.      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak mengkoordinir penyebarluasan melalui penyuluhan, 
    pengumuman ditempat-tempat umum dan diteruskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala 
    Kantor Penyuluhan Pajak untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa PT BRI (Persero) 
    ditunjuk sebagai penjualan Benda Meterai disamping PT Pos Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1