User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.52/1992

                        TENTANG

           PPn BM ATAS KOMPONEN BAHAN MENTAH/BAGIAN DARI ALAS KAKI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Menteri Muda Keuangan Nomor S-29/KMK/1992 tanggal 29 Mei 1992 perihal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 terhadap impor semua jenis 
    sepatu dengan H.S. 6401.10.000 s/d H.S 6406.99.000 dikenakan PPn BM dengan tarif 35 %.
2.  Ternyata bahwa dengan penentuan nomor H.S. tersebut termasuk didalamnya bagian dari alas kaki/
    bahan mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi.
3.  Oleh karena maksud semula adalah tidak mengenakan PPn BM atas bagian dari alas kaki/bahan 
    mentah yang nyata-nyata bukan sepatu dalam bentuk jadi, maka dengan ini diberitahukan bahwa 
    impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai H.S. 6406. tidak dikenakan PPn BM.
4.  Apabila ternyata atas impor bagian dari alas kaki/bahan mentah sesuai dengan H.S. 6406 tersebut 
    terlanjur dikenakan PPn BM maka atas PPn BM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi ke 
    Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan melampirkan bukti berupa :
    a.  PIUD dan SSP.
    b.  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS)
    c.  Invoice.

Ketentuan ini agar Saudara sampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai setempat.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/13pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1