User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.5/2001

                        TENTANG

                         INTENSIFIKASI BEA METERAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan 
Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga 
Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan pengamatan, dokumen yang seharusnya dikenakan Bea Meterai dan perlu lebih 
    diintensifkan adalah sebagai berikut:
    1.1.    Dokumen berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang seperti kuitansi yang 
        diterbitkan oleh :
        -   Perusahaan Air Minum.
        -   Perusahaan Telekomunikasi. - Hotel dan Restauran.
        -   Pasar Swalayan.
            Departemen Store.
        -   dan lain-lain.

    1.2.    Dokumen berbentuk surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank seperti rekening 
        koran bulanan khusus giro yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000 tentang dokumen perbankan yang 
        dikenakan Bea Meterai.

    1.3.    Dokumen berbentuk surat yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau 
        sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan seperti Billing Statement dari kartu kredit.

2.  Dalam rangka meningkatkan penerimaan Bea Meterai, diminta kepada Saudara untuk melakukan 
    intensifikasi atas obyek Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada butir 1 dengan langkah-langkah 
    sebagai berikut:
    2.1.    Menghimbau kepada penerbit dokumen untuk segera mengenakan Bea Meterai atas dokumen 
        yang diterbitkan.
    2.2.    Memberitahukan kepada penerbit dokumen bahwa pemenuhan kewajiban Bea Meterai atas 
        dokumen yang diterbitkan dapat dilakukan dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas 
        dengan sistem komputerisasi.
    2.3.    Bilamana dalam pemeriksaan pajak ditemukan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau 
        kurang dilunasi sebagaimana mestinya, maka atas dokumen tersebut wajib dikenakan Bea 
        Meterai dengan ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau 
        kurang dibayar dengan cara pemeteraian kemudian.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1