peraturan:sedp:13pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.5/2001 TENTANG INTENSIFIKASI BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan pengamatan, dokumen yang seharusnya dikenakan Bea Meterai dan perlu lebih diintensifkan adalah sebagai berikut: 1.1. Dokumen berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang seperti kuitansi yang diterbitkan oleh : - Perusahaan Air Minum. - Perusahaan Telekomunikasi. - Hotel dan Restauran. - Pasar Swalayan. Departemen Store. - dan lain-lain. 1.2. Dokumen berbentuk surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank seperti rekening koran bulanan khusus giro yang telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/2000 tanggal 20 Oktober 2000 tentang dokumen perbankan yang dikenakan Bea Meterai. 1.3. Dokumen berbentuk surat yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan seperti Billing Statement dari kartu kredit. 2. Dalam rangka meningkatkan penerimaan Bea Meterai, diminta kepada Saudara untuk melakukan intensifikasi atas obyek Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada butir 1 dengan langkah-langkah sebagai berikut: 2.1. Menghimbau kepada penerbit dokumen untuk segera mengenakan Bea Meterai atas dokumen yang diterbitkan. 2.2. Memberitahukan kepada penerbit dokumen bahwa pemenuhan kewajiban Bea Meterai atas dokumen yang diterbitkan dapat dilakukan dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 2.3. Bilamana dalam pemeriksaan pajak ditemukan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, maka atas dokumen tersebut wajib dikenakan Bea Meterai dengan ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan cara pemeteraian kemudian. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1