User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 13/PJ.51/2005

                        TENTANG

PENYAMPAIAN KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN PENERBANGAN INTERNASIONAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 TAHUN 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.

2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pemberian Fasilitas Pajak
    Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/sedp/13pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1