User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.51/2002

                        TENTANG

                PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan 
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa
Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.  Pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, 
    Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya.

2.  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku dalam hal Rumah Sederhana dan Rumah Sangat 
    Sederhana diserahkan melalui penjualan tunai atau melalui penjualan cicilan bertahap yang disediakan 
    oleh pengembang atau pihak lain seperti misalnya perusahaan tempat pemohon bekerja.

3.  Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai selama masa peralihan :
    a.  Dalam hal akad kredit atas Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) dan Kredit  Pemilikan 
        Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) yang dilakukan sebelum tanggal 1 Oktober 2001, berlaku 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        29/KMK.00/1995 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 dan Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/1999.
    b.  Dalam hal akad kredit atas Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KP-RS) dan Kredit Pemilikan 
        Rumah Sangat Sederhana (KP-RSS) dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2001, 
        berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        524/KMK.03/2001.
    c.  Dalam hal penyerahan Rumah Sederhana atau Rumah Sangat Sederhana sebagaimana 
        dimaksud pada butir 2 yang dilakukan sebelum tanggal 1 Oktober 2001, berlaku ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 
        sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 jo 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 dan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/1999.

4.  Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 
    Januari 2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan 
    atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, untuk 
    pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, 
    Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya 
    yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Bebas 
    Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).

5.  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001, maka ketentuan dan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang bertentangan dengan keputusan tersebut dinyatakan tidak 
    berlaku lagi.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1