User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.51/1998

                        TENTANG

  PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BKP DAN/ATAU JKP TERTENTU 
        DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA (PENYEMPURNAAN KE-5 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas 
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan 
Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana 
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997, dan aturan 
pelaksanaannya berupa Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998.

Untuk pelaksanaannya dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
1.  Jenis Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang atas impornya memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN) Ditanggung oleh Pemerintah, semula ada sebanyak 14 (empat belas) jenis BKP menjadi 4 
    (empat) jenis BKP. Sedangkan BKP tertentu yang atas penyerahannya memperoleh fasilitas PPN 
    Ditanggung oleh Pemerintah, semula 10 (sepuluh) jenis BKP menjadi 5 (lima) jenis BKP. Kemudian 
    untuk Jasa Pajak (JKP) tertentu yang atas penyerahannya memperoleh fasilitas PPN Ditanggung oleh 
    Pemerintah yang semula ada 8 (delapan) jenis JKP menjadi 3 (tiga) jenis JKP.

2.  Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, Jenis BKP dan JKP yang PPN-nya 
    Ditanggung Pemerintah, yaitu :

    2.1.    Atas impor BKP tertentu, yaitu :
        a.  Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang 
            maupun terlepas;
        b.  Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, 
            dan kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di 
            dalam negeri;
        c.  Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
        d.  Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional 
            yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    2.2.    Atas penyerahan BKP tertentu, yaitu :
        a.  Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang 
            maupun terlepas;
        b.  Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta 
            perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
            mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
        c.  Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja 
            serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
        d.  Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
        e.  Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional 
            yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    2.3 Atas penyerahan JKP tertentu, yaitu :
        a.  Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk Pemborongan 
            bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 
            37 TAHUN 1998;
        b.  Jasa oleh Kontraktor dalam rangka Pembangunan tempat-tempat yang semata-mata 
            untuk keperluan ibadah;
        c.  Jasa persewaan Rumah Susun Sederhana;

3.  Yang dimaksud dengan Barang Modal yang atas impor atau penyerahannya memperoleh fasilitas PPN 
    Ditanggung oleh Pemerintah adalah Barang Modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam 
    keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk menghasilkan BKP, tidak termasuk suku 
    cadang, sedangkan pengertian peralatan pabrik merupakan peralatan yang tidak terpisahkan dan 
    merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.

4.  Orang atau Badan yang melakukan impor BKP tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang 
    membeli Barang Modal, Pajak Pertambahan Nilainya dapat ditanggung Oleh Pemerintah setelah 
    memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan 
    oleh Direktur Jenderal Pajak
    4.1 Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah tersebut dikeluarkan untuk setiap kali 
        melakukan impor BKP tertentu dan atau melakukan pembelian Barang Modal.
    4.2 Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah diajukan 
        kepada :
        4.2.1   Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL, untuk impor Barang Kena Pajak 
            tertentu yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah.
        4.2.2   kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana PKP Pembeli tersebut dikukuhkan, 
            untuk pembelian Barang Modal.
    
5.  Tata Cara pelaksanaan pemberian fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah diatur sebagai berikut :

    5.1 Untuk Impor Barang Kena Pajak tertentu :
        a.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah 
            atas impor BKP tertentu, (lihat pada lampiran 1), diajukan kepada Direktur Jenderal 
            Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of 
            Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang 
            bersangkutan.

        b.  Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah atas impor BKP tertentu (lihat 
            Lampiran 2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL dalam 
            rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   untuk Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan 
                            Cukai melalui Wajib Pajak;
            -   Lembar ke-2 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak 
                            terdaftar;
            -   Lembar ke-3 :   untuk Pengusaha Kena Pajak;
            -   Lembar ke-4 :   untuk arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

        c.  Lembar ke-1 Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah, diserahkan kepada 
            Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak 
            (SSP) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

        d.  Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen 
            sebagaimana dimaksud pada huruf c, membubuhkan cap "PPN Ditanggung Oleh 
            Pemerintah Eks Keppres 37 TAHUN 1998" serta mencantumkan nomor dan tanggal 
            Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah (Lihat lampiran 7) pada setiap 
            lembar PIB, SSP, dan Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh 2.3/BP-96). 
            Selanjutnya asli dari dokumen PIB, SSP, atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor 
            (KP.PPh.2.3/BP-96) diserahkan  kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu SSP 
            lembar 2 dan 3, Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96) lembar 2 dan 
            fotocopi PIB disampaikan kepada KPP ditempat kedudukan Bank Devisa/Direktorat 
            Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling lambat 
            tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (Lihat Lampiran 6).

    5.2 Untuk Penyerahan Barang Modal :
        a.  Permohonan untuk memperoleh Surat keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah 
            atas perolehan Barang Modal (Lihat lampiran 3), diajukan oleh PKP pembeli Barang 
            Modal kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KPP dimana PKP Pembeli 
            dikukuhkan, dengan dilampiri fotocopi Kontrak atau Surat    Perjanjian Jual Beli.

        b.  Surat keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Barang Modal 
            (Lihat lampiran 4) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala KPP dalam 
            rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   untuk Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan 
                            Barang Modal melalui PKP Pembeli Barang Modal;
            -   Lembar ke-2 :   untuk KPP dimana PKP Penjual Barang Modal 
                            terdaftar;
            -   Lembar ke-3 :   untuk PKP Pembeli Barang Modal;
            -   Lembar ke-4 :   untuk arsip KPP dimana PKP Pembeli Barang Modal 
                            terdaftar.

        c.  Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan Barang Modal, setelah menerima Surat 
            Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah lembar ke-1 wajib membuat Faktur 
            Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap "PPN Ditanggung oleh 
            Pemerintah Eks Keppres 37 TAHUN 1998" serta mencantumkan nomor dan tanggal 
            Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah pada setiap lembar Faktur Pajak 
            dimaksud (lihat lampiran 7). 
            Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
            -   Lembar ke-1 :   untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 :   untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai 
                            lampiran SPT Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 :   untuk arsip PKP Penjual;

        d.  PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah 
            melalui SPT Masa PPN (dimasukan dalam kolom f jumlah Pajak Masukan yang tidak 
            dikreditkan).

    5.3 Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu selain Barang 
        Modal :

        a.  Pengusaha yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tertentu yang PPN-nya Ditanggung 
            oleh Pemerintah  harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 
            KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        b.  PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tertentu selain Barang Modal yang PPN-nya 
            Ditanggung Oleh Pemerintah wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan 
            harus membubuhkan cap "PPN Ditanggung oleh Pemerintah Eks Keppres 37 Tahun 
            1998". Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai 
            berikut :
            -   Lembar ke-1 :   untuk PKP Pembeli;
            -   Lembar ke-2 :   untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai 
                            lampiran SPT Masa PPN;
            -   Lembar ke-3 :   untuk arsip PKP Penjual.

        c.  PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah 
            melalui SPT Masa PPN (dimasukkan dalam kolom f jumlah Pajak Masukan yang tidak 
            dapat dikreditkan).

    5.4 KPP yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 5.1.d, 5.2.c, dan 5.3.d 
        diatas, selanjutnya mencatat/membukukannya pada Daftar Impor BKP tertentu dan 
        Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah 
        (KPL.KPP.5.12-96) dan melaporkannya ke Kanwil DJP sesuai ketentuan Surat Edaran 
        Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996.

        Berdasarkan laporan-laporan KPP tersebut, Kanwil DJP menyampaikan laporan ke Direktur 
        Jenderal Pajak c.q Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 
        30 bulan ke-2 (ke-dua) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Bentuk Laporan 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (lihat lampiran 5).

    5.5 Atas permohonan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah, 
        Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja 
        setelah surat permohonan diterima lengkap.

6.  Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan 
    untuk menghasilkan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung oleh 
    Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

7.  Dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998, maka sejak tanggal 9 Maret 1998 atas 
    impor BKP dan/atau penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP selain sebagaimana dimaksud pada 
    butir 2, terutang PPN. Sehubungan dengan itu diinstruksikan kepada Kepala KPP untuk melakukan 
    pengawasan terhadap PKP yang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah telah dicabut, khususnya :
    a.  Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan 
        unggas;
    b.  Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
    c.  Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk 
        keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di 
        dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan;
    d.  Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
    e.  Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan 
        usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, 
        dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan.

8.  Ketentuan Peralihan

    8.1.    PPN Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 
        37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 252/KMK.04/1998, diberlakukan 
        untuk impor BKP tertentu dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang 
        terjadi sejak tanggal 9 Maret 1998.

    8.2.    Dalam masa peralihan ini, tanggal yang dipakai untuk menentukan kegiatan impor atau 
        penyerahan yang dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung oleh Pemerintah adalah :
        a.  untuk impor BKP tertentu atau impor Barang Modal adalah tanggal pada saat barang 
            itu dimasukkan ke dalam daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan Pabean;

        b.  untuk penyerahan BKP tertentu atau penyerahan Barang Modal adalah tanggal pada 
            saat BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga 
            untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau 
            pengusaha jasa angkutan;

        c.  untuk penyerahan JKP tertentu adalah tanggal pada saat mulai tersedianya fasilitas 
            atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95)

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/13pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1