User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Juli 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 13/PJ.5.2/1990

                               TENTANG

             PPN ATAS HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI (ROKOK) (SERI PPN - 166)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 605/KMK.04/1990 
    tanggal 25 Mei 1990 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.01/1985
    tanggal 14 Mei 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan
    Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri.

2.  Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 tersebut merupakan
    perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 14 Mei 1985 yang
    selama ini berlaku bagi pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri (rokok).
    Perubahan yang dimaksud adalah :
     2.1.   Potongan Harga Wajar (Pasal 2 ayat (2))
        Potongan harga wajar yang semula ditetapkan sebesar 15 % dari harga bandrol diubah 
        menjadi 10 % mulai tanggal 1 Juli 1990 dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 28 Tahun 1988 yang mengatur perluasan pengenaan PPN sampai tingkat pedagang 
        besar termasuk pedagang besar dalam tata niaga hasil tembakau buatan dalam negeri 
        (rokok).

    2.2.    Besarnya tarif (Pasal 2 ayat (3))
        Dengan perubahan potongan harga wajar dari 15 % menjadi 10 %, maka tarif efektif PPN 
        atas penyerahan hasil tembakau dalam negeri (rokok) yang semula 7,7 % dihitung kembali 
        menjadi 10/110 x (100% - 10%) = 8,2 % (dibulatkan).

    2.3.    Pengusaha rokok golongan K.1000 (Pasal 3.a baru)
        Didalam peraturan cukai tembakau dikenal adanya Pengusaha Rokok K.1000 yaitu pengusaha 
        rokok yang tergolong pengusaha kecil.

        Untuk memberikan kemudahan administrasi serta memberikan kepastian tentang status 
        pengusaha rokok golongan K.1000, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        605//KMK.04/1990 ini disisipkan pasal 3.a yang menetapkan Pengusaha rokok K.1000
        dinyatakan bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga penyerahan hasil tembakau (rokok) tidak 
        ditagih PPN-nya dan dalam harga pita cukai yang disediakan bagi Pengusaha rokok K.1000 
        (pita cukai K.1000) tidak termasuk PPN.

    2.4 Keputusan Menteri Keuangan No. 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 tersebut mulai 
        berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Juli 1990.

3.  Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas maka beberapa hal yang perlu 
    mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
    3.1.    Pengertian "penebusan pita cukai" seperti tersebut dalam Pasal III Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 adalah saat pemesanan/pembelian 
        pita cukai oleh pabrikan rokok kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan penegasannya 
        telah dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai Nomor : S-901/PJ.5.2/1990 tanggal 4 Juli 1990.

    3.2.    Para Kepala KPP melakukan inventarisasi pengusaha rokok yang termasuk golongan 
        Pengusaha Rokok K.1000. Apabila diantaranya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak agar pengukuhannya dicabut terhitung mulai 1 Juli 1990 setelah terlebih dahulu 
        dilakukan penelitian SPT Masa PPN-nya dari masa sebelumnya.

    3.3.    Di dalam tarif efektif 8,2% ini sudah termasuk PPN yang terutang pada tingkat Pabrikan dan 
        Pedagang Besar Rokok sehingga Agen/Penyalur Utama dan Pedagang Besar rokok tidak perlu 
        lagi dikukuhkan sebagai PKP kecuali jika yang bersangkutan mempunyai kegiatan lain yang 
        juga terutang PPN.

    3.4.    Apabila agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar rokok tersebut mempunyai usaha lain
        yang juga terutang PPN, maka tata cara pengkreditan Pajak Masukan dilaksanakan sesuai
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember
        1989. Dalam tahun berjalan, semua Pajak Masukan dapat dikreditkan, namun pada akhir 
        tahun dilakukan penghitungan kembali Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang 
        dipergunakan untuk kegiatan perdagangan rokok yang harus dibayar kembali sesuai dengan
        Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tersebut.

    3.5.    Sesuai dengan butir 3.3. diatas dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-45/PJ.3/1988 tanggal 23 Desember 1988 (seri PPN-132), maka atas penyerahan oleh 
        Pabrikan, Agen/Penyalur Utama atau Pedagang Besar hasil tembakau dalam negeri (rokok)
        yang PPN-nya disetor bersamaan dengan pembayaran cukai tidak diwajibkan membuat 
        Faktur Pajak. Untuk penyerahan kena pajak lainnya tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/13pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1